Munarman Ditangkap, Polri Beri Deadline 21 Hari Densus 88 untuk Buktikan Keterlibatan dengan Teroris
"Kalau 21x24 jam belum bisa membuktikan, maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
TRIBUNPALU.COM - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bisa dilepas, jika polisi tidak bisa membuktikan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana terorisme.
"Penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21x 24 jam."
"Kalau 21x24 jam belum bisa membuktikan, maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Ahmad menjelaskan, aturan itu termaktub dalam pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Berdasarkan pasal 28 ayat 1 bahwa penangkapan tersangka teroris itu 14 hari."
"Apabila dibutuhkan pasal 28 ayat 2 bisa diperpanjang 7 hari.
Baca juga: Konsekuensi KKB Papua Dilabeli Teroris, Pengamat: Pendukung di Medsos Bisa Ditangkap Densus 88
Baca juga: Fadli Zon Pertanyakan Buku Bisa Jadi Bukti Munarman Terlibat Baiat ISIS: Jangan Mencari-cari
"Jadi ada 21 hari proses itu status itu masih ditangkap," jelasnya.
Ia menyampaikan aturan ini berbeda dari penangkapan tersangka yang terlibat di dalam dugaan tindak pidana umum biasa.
"Itu bedanya dengan hukum acara pidana, hanya 1 hari atau 1x24 jam."
"Ketika tindak pidana umum setelah 1x24 jam tidak cukup bukti, maka yang bersangkutan harus dilepas," terangnya.
Kendati demikian, Ahmad memastikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus ini.
"Tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup."
"Sekali lagi penyidik tentunya profesional. Berani melakukan penangkapan pasti memiliki bukti permulaan yang cukup," paparnya.
Polisi menangkap Munarman, setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka.
Ahmad mengungkapkan, Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021.