Munarman Ditangkap, Polri Beri Deadline 21 Hari Densus 88 untuk Buktikan Keterlibatan dengan Teroris
"Kalau 21x24 jam belum bisa membuktikan, maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Sementara, penerbitan surat penangkapan Munarman baru diterbitkan pada 27 April 2021.
Menurutnya, tenggat waktu itu menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan Polri.
"Tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional."
"Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan, kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," ucap Ahmad.
Ia menyampaikan, penetapan tersangka itu juga dianggap sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung.
"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.
Ahmad menyebutkan, penyidik Polri juga memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi."
"Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," cetusnya.
Baca juga: Ngaku Kader PDIP, Rangga Sasana Sunda Empire Akui Ikut Bantu Jokowi Jadi Presiden
Baca juga: Kemiskinan di Kota Palu Capai 26 Ribu, Berikut Indikator Penilaiannya
Ahmad menuturkan, penyidik melakukan gelar perkara tak hanya sekali, sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.
"Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka."
"Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," katanya.
Ahmad menyatakan, penyidik Polri juga telah menelusuri berbagai hal yang mengarah adanya keterlibatan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.
Termasuk, sejumlah dugaan perencanaan aksi yang dilakukan Munarman dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.
"Jadi bukan ujuk-ujuk langsung gitu, dan juga tidak kita, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara."