Tak Temui Buruh pada Peringatan May Day, Jokowi dapat Sindiran dari Massa: Nikahan Atta-Aurel Datang
Presiden Jokowi mendapatkan sindiran menohok dari massa buruh karena tak temui mereka saat peringatan May Day.
TRIBUNPALU.COM - Massa buruh melakukan aksi dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Sabtu (1/5/2021) .
Aksi ini dilakukan di sejumlah titik, salah satunya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Pantauan Tribunnews.com, massa buruh dari Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F- SEDAR) pun turun turun menggelar aksi.
Dalam aksinya, massa buruh F-SEDAR menyampaikan sejumlah hal mulai dari tuntutan membatalkan UU Cipta Kerja serta kesehajteraan buruh yang tidak diperhatikan pemerintah.
Salah satu orator pun menyampaikan, Presiden Jokowi kembali tak mau menemui massa buruh dalam peringatan May Day tahun 2021 ini.
Tapi, kata dia, Presiden justru bisa hadir langsung dalam pernikaah artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
"Jokowi enggak datengin buruh yang memperingati aksi May Day, tapi nikahan Atta-Aurel dateng," ucap orator aksi.
Baca juga: Isi Petisi Buruh untuk Presiden Jokowi, Singgung Soal Pengaturan Upah Minimum hingga Waktu Kerja
Menurut orator, massa buruh harusnya mendapat perhatian khusus dari Presiden. Karena, buruh merupakan aset bangsa dalam membangun negeri.
"Buruh yang membangun negeri dari pajak tapi dibuat aturan yang tidak mensejahterakan buruh," tambahnya.
Sementara itu, sejumlah massa aksi trus berdatangan ke arah bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat
9 Tuntutan Buruh
Sementara itu, dalam aksi kali ini, serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menyampaikan petisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Presiden KSPI Riden Hatam Aziz mengatakan, sebanyak 20 sampai 30 massa buruh sebagai perwakilan diterima masuk ke gedung MK.
Usai menyerahkan petisi ke MK, Riden menyebut massa buruh akan bergerak ke Istana Negara untuk memberikan terkait petisi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bersama perwakilan KSP.
Adapun petisi yang akan disampaikan berkaitan dengan 69 pasal dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dianggap bermasalah dan diharap bisa segera dicabut.