Mudik Lebaran
Kemenhub Izinkan Kendaraan Non Mudik Beroperasi, Distribusi Barang Logistik Dipastikan Aman
Meski kebijakan mudik dilarang, pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) PT Hutama Karya tetap melakukan berbagai persiapan.
Mulai Kamis (6/5/2021) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang kendaraan beroperasi untuk mudik.
Hal tersebut telah tertuang di Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Kisah 2 Penumpang Garuda di Hari Larangan Mudik: Sempat Deg-degan Tak Bisa Kembali Pulang
Baca juga: Tinjau Pos Perbatansan Provinsi, Wagub Sulteng Pastikan Warga di Gorontalo Tak Mudik ke Sulteng
Baca juga: Perbatasan Parimo-Poso Dijaga Ketat Aparat Gabungan, Kapolsek: Agar Warga Tidak Mudik

Untuk menanggulangi warga yang nekat mudik, Kemenhub akan membagikan stiker khusus bagi beberapa transportasi.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani telah membenarkan hal itu.
Keputusan ini bertujuan untuk mempermudah petugas saat menyeleksi kendaraan yang diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh dan tidak.
Pihaknya akan melakukan tindakan tersebut dalam waktu dekat.
"Pemasangan stiker ini, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (1/5/2021).
Tidak semua kendaraan akan mendapatkan stiker tersebut.
Hanya kendaraan yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan stiker mudik ini.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 15 Kendaraan Putar Balik di Perbatasan Banggai-Touna
Baca juga: Larangan Mudik Dimulai Hari Ini, Kemenhub: Transportasi Tetap Beroperasi Secara Terbatas
Baca juga: Kemenhub Siapkan Stiker Khusus dan Larang Kendaraan Non Mudik Beroperasi 6-7 Mei
Mereka harus membawa beberapa dokumen seperti rapid tes, GeNose atau PCR.
"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani.
Yani menambahkan, stiker tersebut diutamakan bagi kendaraan yang membawa penumpang yang dikecualikan dalam Serat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.
Saat pengetatan mobilitas mudik dilakukan oleh Kemenhub, Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus terlibat dalam hal tersebut.
(TribunPalu.com/Hakim)