Mudik Lebaran
Kemenhub Izinkan Kendaraan Non Mudik Beroperasi, Distribusi Barang Logistik Dipastikan Aman
Meski kebijakan mudik dilarang, pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) PT Hutama Karya tetap melakukan berbagai persiapan.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memberlakukan larangan mudik untuk periode 6 hingga 17 Mei 2021.
Meski kebijakan mudik dilarang, satu pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) PT Hutama Karya tetap melakukan berbabagi persiapan.
Dikutip dari laman Tribunnews.com, Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan, kesiapan ini untuk memberikan pelayanan optimal bagi pengguna jalan, khususnya yang diperbolehkan melintas.
Ia menyampaikan apabila seluruh kegiatan pendistribusian barang logistik tetap aman selama periode larangan mudik.
Tentunya perjalanan transportasi pengangkut logistik juga mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kendaraan barang tetap diperbolehkan untuk melintas asalkan tidak membawa penumpang dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Koentjoro dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Adanya Larangan Mudik, PT Telkom Janji Berikan Layanan Prima untuk Silaturahmi Virtual
Baca juga: Efek Larangan Mudik, Jasa Raharja Sulteng Catat Penurunan Korban Kecelakaan
Baca juga: Larangan Mudik, Guru Harus Turun dari Angkot Saat Ingin Mengajar, Ibu Dewan Lolos Tanpa Tes Covid
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan seluruh mode transportasi untuk mudik memang telah resmi dilarang selama 6 hingga 17 Mei mendatang.
"Pada masa peniadaan mudik semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Adita kepada wartawan yang dikutip dari laman Tribunnews.com, Kamis (6/5/2021).
Meskipun transportasi untuk keperluan mudik dilarang, Adita membenarkan jika terdapat transportasi yang diperbolehkan beroperasi untuk non mudik.
Hal tersebut telah tertuang di Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," sambungnya.
Baca juga: Mudik Dilarang, 85 WN Tiongkok Malah Masuk Indonesia, PKS: Bisa-bisa Negara Kita Disepelekan
Baca juga: Apakah Mudik Lokal Diperbolehkan? Begini Penjelasan dari Pemerintah
Baca juga: Garuda Indonesia Pastikan Harga Tiket Tidak Naik Selama Masa Larangan Mudik

Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 guna mengatur transportasi yang beroperasi selama tanggal larangan mudik.
Lebih lanjut, Adita mengatakan untuk transportasi logistik yang mengangkut bahan kebutuhan pokok masih bisa beroperasi.
"Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," ucap Adita.
Kemenhub Siapkan Stiker Khusus selama Periode Larangan Mudik
Mulai Kamis (6/5/2021) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang kendaraan beroperasi untuk mudik.
Hal tersebut telah tertuang di Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Kisah 2 Penumpang Garuda di Hari Larangan Mudik: Sempat Deg-degan Tak Bisa Kembali Pulang
Baca juga: Tinjau Pos Perbatansan Provinsi, Wagub Sulteng Pastikan Warga di Gorontalo Tak Mudik ke Sulteng
Baca juga: Perbatasan Parimo-Poso Dijaga Ketat Aparat Gabungan, Kapolsek: Agar Warga Tidak Mudik

Untuk menanggulangi warga yang nekat mudik, Kemenhub akan membagikan stiker khusus bagi beberapa transportasi.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani telah membenarkan hal itu.
Keputusan ini bertujuan untuk mempermudah petugas saat menyeleksi kendaraan yang diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh dan tidak.
Pihaknya akan melakukan tindakan tersebut dalam waktu dekat.
"Pemasangan stiker ini, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (1/5/2021).
Tidak semua kendaraan akan mendapatkan stiker tersebut.
Hanya kendaraan yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan stiker mudik ini.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 15 Kendaraan Putar Balik di Perbatasan Banggai-Touna
Baca juga: Larangan Mudik Dimulai Hari Ini, Kemenhub: Transportasi Tetap Beroperasi Secara Terbatas
Baca juga: Kemenhub Siapkan Stiker Khusus dan Larang Kendaraan Non Mudik Beroperasi 6-7 Mei
Mereka harus membawa beberapa dokumen seperti rapid tes, GeNose atau PCR.
"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani.
Yani menambahkan, stiker tersebut diutamakan bagi kendaraan yang membawa penumpang yang dikecualikan dalam Serat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.
Saat pengetatan mobilitas mudik dilakukan oleh Kemenhub, Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus terlibat dalam hal tersebut.
(TribunPalu.com/Hakim)