2 Bulan Jadi Pemuas Syahwat Pria Asing, Tangis Gadis 18 Tahun Pecah saat Diselamatkan Sang Ayah

Tangis gadis cantik berinisial SKN (18) pecah saat diselamatkan sang ayah usai 2 bulan dijadikan pemuas syahwat seorang pria asing.

Handover
Ilustrasi Rudapaksa 

TRIBUNPALU.COM - Tangis gadis cantik berinisial SKN (18) pecah saat diselamatkan sang ayah usai 2 bulan dijadikan pemuas syahwat seorang pria asing.

Gadis asal Indramayu itu dirudapaksa berkali-kali oleh pria berinisial K (18) warga Tanggerang.

Aksi bejat K akhirnya diketahui petugas Polsek Pasar Kemis, Rabu (9/6/2021).

Tersangka kini telah diamankan di mapolsek dan menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan terungkap, K telah lakukan rudapaksa korban selama dua bulan.

Pertemuan korban dan tersangka terjadi di kawasan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat beberapa bulan lalu.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Gubernur Longki Lepas Peserta Jalan Santai

Baca juga: KKB Kian Lumpuh, Buronan Miron Tabuni Berhasil Diciduk Satgas Nemangkawi

Baca juga: Santai saat Digerebek, Pengakuan PSK 17 Tahun Bikin Satpol PP Terkejut: Mama Tahu Kok Kerjaan Saya

Dari pertemuan itu, K merudapaksa pertama kali pada bulan Mei 2021.

"Pemerkosaan pertama terjadi pada Rabu 19 Mei Mei 2021 di rumah tersangka," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).

Usut punya usut, peristiwa berawal saat tersangka menjumpai korban di rumahnya di kawasan Kabupaten Indrawayu, Jawa Barat.

Tersangka awalnya sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu.

Kemudian, tersangka K mengajak korban untuk pergi ke Kabupaten Tangerang menuju rumahnya.

"Nah di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan," jelas Wahyu.

Selama di rumah tersangka, SKN telah dinodai sebanyak lima kali.

Kepada petugas, K mengaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali sejak 19 Mei 2021 sampai 5 Juni 2021.

Menurut Wahyu, kejadian tersebut terkuak saat korban SKN mengirim pesan singkat ke ayahnya pada 5 Juni 2021.

Baca juga: Simak Biaya Denda Tilang Sesuai Mou Polda, Kejati dan Pengadilan Tinggi Sulteng

Baca juga: Pembuat Konten Porno Tak Bisa Dijerat UU ITE, Tapi Bisa Dihukum dengan Cara Lain

Baca juga: Sosok Leonardo Spinazzola Man of The Match di Laga Italia vs Turki, Moncer Berkat Tidur Nyenyak

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved