Sisi Lain Palu
Polres Palu Gerebek Kampung Narkoba dan Ringkus 11 Tersangka, 3 Perempuan dan 1 Oknum Polisi
Satnarkoba Polres Palu meringkus 11 terduga penyalagunaan Narkoba jenis sabu dari Kampung Narkoba Tatanga, Minggu (18/7/2021).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu meringkus 11 terduga penyalahguna Narkoba jenis sabu dari Kampung Narkoba Tatanga, Minggu (18/7/2021).
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan dilakukan didua Tempat Kejadian Pristiwa (TKP) berbeda di Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Delapan pelaku digerebek di Jl Lekatu yakni, Z alias K (42), L (40, perempuan), F (34, perempuan), MM alias Mul (35), H (39), I alias Olong (34), JP alias P (42) anggota Polri, dan CW alias Ojo (31).
Saat penggrebekan, polisi mengamankan barang bukti, 11 paket sabu degan berat 2,58 gram (bruto),1 buah botol plastik kecil, 1 pak plastik kosong, 2 buah timbangan digital, 2 buah bong.
"Juga uang tunai Rp 1,9 juta,1 hp Samsung warna hitam,1 HP merek Vivo warna merah, 1 HP merk Samsung J 7 pro warna hitam, 1 HP merek Xiomi warna hitam, 1 HP merek Nokia warna hitam, 1 HP Samsung Lipat warna putih,1 tas selempang warna biru," kata AKBP Riza Faisal, Minggu malam.
Baca juga: Abu Alim Teroris Poso Tewas di Pegunungan Batu Tiga, Tahun 2012 Sudah Jadi Anggota JAT Bima
Baca juga: Gubernur Sulteng Minta Wali Kota dan Bupati Siapkan Strategi Tangani Penyebaran Covid-19
Sedangkan tiga pelaku lainya dibekuk di Kelurahan Tavanjuka, yakni H (33), A (33), dan TWW (26, perempuan), semuanya beralamat di Jl Baligau.
"Barang bukti diamankan 14 paket kecil sabu berat brutto 2,31 gram, dua buah sendok terbuat dari pipet plastik dan 1 timbangan," terang AKBP Riza.
Kapolres Palu menjelaskan, penangkapan bermula saat Opsnal Satnarkoba Polres Palu mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa terduga Z, L, dan H merupakan pelaku pengedar sabu di rumah tempat tinggalnya di Jl Lekatu, Kecamatan Tatanga.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap para terduga itu.
"Setelah mengetahui ciri-cirinya dan memastikan para terduga berada di rumahnya, lalu Pukul 09.30 Wita dilakukan penindakan terhadap pelaku Z dan L," kata Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.
Baca juga: 511 Warga Banggai Masih Berjuang Sembuh dari Covid-19
Baca juga: Tolak Pemakaman Protokol Covid-19, Warga di Banggai Kepulauan Bakar Peti Jenazah
"Dan ditemukan barang bukti 11 shacet plastik klip diduga sabu serta mengamankan 6 orang lainnya yang ada dirumah tersebut," tambahnya.
Kemudian dari TKP 1 polisi kemudian menuju ke rumah terduga pelaku H.
Saat itu juga polisi melakukan penindakan terhadap terduga, yang saat itu berada di rumahnya.
"Dan menemukan barang bukti di dalam rumah 14 Saset plastik klip diduga sabu serta mengamankan 2 orang lainnya," ujar AKBP Riza Faisal.
Keudian 11 orang terduga itu langsung digelandang ke Sat narkoba Polres Palu, bersama dengan barang bukti untuk dilakukan proses pebih lanjut. (*)