Anies Baswedan Dijuluki Duta Lebih Bayar, Ade Armando: Patut Diduga Modus Korupsi
Nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi trending topik menyusul adanya julukan 'Duta Lebih Bayar'.
“Hasil pemeriksaan atas realisasi kegiatan belanja modal, irigasi dan jaringan secara uji petik menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas dua paket kegiatan pembangunan SPALD pada Sudin SDA Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu senilai Rp1,59 Miliar,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
2. Temuan BPK: Anies bayar pegawai yang telah wafat dan pensiun dengan total Rp 862 juta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium adanya kejanggalan pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemprov DKI.
Pasalnya, Pemprov DKI kelebihan membayarkan gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada pegawainya senilai Rp862,7 juta.
Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Pemut Aryo Wibowo beberapa waktu lalu, dilansir dari artikel di TribunJakarta.com BPK DKI Cium Kejanggalan Pemprov DKI Masih Bayar Gaji dan Tunjangan Pegawai Wafat Rp 862,7 Juta
Dalam laporannya, kelebihan bayar ini terjadi lantaran Pemprov DKI masih memberikan gaji dan tunjangan terhadap pegawainya yang meninggal dunia dan purna tugas alias pensiun.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," demikian bunyi laporan BPK dikutip TribunJakarta.com, Kamis (5/8/2021).
Rinciannya, Pemprov DKI mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji seorang pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang sudah pensiun sejak 1 Januari 2020 senilai Rp6,334 juta.
Kemudian, Pemprov DKI juga masih membayar gaji dan TKD pada 12 pegawai pensiun atas permintaan sendiri (APS).
Belasan pensiunan pegawai berstatus APS itu berasal dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian, Dinas Pendidikan, dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Total gaji yang diberikan kepada pegawai (12 orang) yang telah pensiun Rp154,9 juta," lapor BPK.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cs ternyata juga mengeluarkan anggaran Rp352,9 juta untuk membayar gaji dan TKD pada 57 pegawai yang sudah meninggal.
3. Temuan BPK: Anies kelebihan bayar subsidi ke Transjakarta sebesar Rp 415 M.
4. Kelebihan bayar proyek PLTS atap di gedung sekolah.
5. Kelebihan bayar Rp 6,52 M untuk pengadaan mobil damkar.