Anies Baswedan Dijuluki Duta Lebih Bayar, Ade Armando: Patut Diduga Modus Korupsi
Nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi trending topik menyusul adanya julukan 'Duta Lebih Bayar'.
Terakhir, Anies Cs melakukan transaksi pembelian 20 ribu pieces masker pada 6 Oktober dengan harga satuan Rp60 ribu.
Berselang sebulan kemudian, Pemprov DKI kembali membeli masker jenis N95 sebanyak 195 ribu pieces.
Namun, kali ini Pemprov DKI membelinya dari PT ALK dengan harga satuan Rp90 ribu.
Hal ini tertuang dalam berita acara pengadaan kontrak yang disahkan pada 30 November 2020.
Untuk itu, BPK menilai Anies Cs melakukan pemborosan lantaran membeli barang dengan jenis yang sama dari PT ALK yang memberikan harga lebih mahal dibandingkan perusahaan sebelumnya.
"Jika mengadakan barang yang berjenis dan kualitas sama, seharusnya melakukan negosiasi harga minimal dengan harga barang yang sama atas harga respirator (N95) lainnya yang memenuhi syarat atau bahkan lebih rendah dari pengadaan sebelumnya," tulis Pamut dalam laporannya itu.
7. Kelebihan Bayar Dana KJP Plus Rp 2,3 M
Yang paling baru, BPK menemukan fakta bahwa Pemprov DKI Jakarta menyalurkan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah.
Total anggaran KJP Plus yang disalurkan melalui Tahun Anggara (TA) 2020 itu sebesar Rp 2,3 miliar.
Anggaran itu kemudian diklasifikasikan pada temuan kelebihan bayar dana KJP Plus pada siswa tingkat akhir.
"Kelebihan pembayaran dana KJPP terhadap 1.146 siswa tingkat akhir pada SK KJPP tahap II senilai Rp 2.321.280.000," tulis BPK dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta 2020, dilansir dari artikel Kompas.com dengan judul "Temuan BPK, Pemprov DKI Salurkan KJP Plus Rp 2,3 Miliar ke Siswa yang Sudah Lulus"
BPK menyebut dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 460 Tahun 2020 tentang penerima dan besara KJPP, terdapat 870.565 siswa penerima dana KJPP tahap I.
Kejanggalan terjadi pada SK Gubernur Nomor 1.168 Tahun 2020 tentang penerima dan besaran KJPP tahap II dengan jumlah siswa 849.291.
"Hasil pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SKI KJPP tahap I ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (Kelas 6, 8, dan 12) yang masih tercatat pada SK KJPP tahap II," tulis BPK.
Padahal tahap II penyaluran KJPP dimulai ketika tahun ajaran baru, yang artinya siswa tingkat akhir sudah lulus atau pindah ke jenjang berikutnya.
BPK menyoroti data siswa pada SKK KJPP Tahap I dicatat kembali sebagai penerima KJPP tahap kedua untuk tahun ajaran baru.
"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa," tulis BPK. (*)
(WartaKotalive.com)