'Nggak Ada Alasan Bebaskan Sambo' Ketua Komnas HAM Bereaksi saat Dituding Bela Ferdy Sambo & PC
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik buka suara saat pihaknya dituding ingin memberi pembelaan terhadap Putri Candrawthi.
Kembali mencecar Ahmad Taufan Damanik, Rosi tampak gusar.
Terlebih kala membaca rekomendasi Komnas HAM yang menggunakan kata 'dugaan kuat' di kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Pernyataan itu menurut Rosi sudah melampaui Kapolri.
"'Terdapat dugaan kuat kekerasan seksual', dugaan kuat itu, itu luar biasa Komnas HAM memberikan kesimpulan seperti itu. Padahal Kapolri sendiri di Komisi III DPR, mengatakan bisa ada dua, kekerasan seksual atau asusila. Artinya, pelecehan seksual tidak ada persetujuan dari korban. Tapi asusila bisa diartikan adanya persetujuan. Kenapa Komnas HAM langsung menyimpulkan ini pelecehan seksual ?" tanya Rosi.
"Untuk kasus dugaan kekerasan seksual, kami menggunakan kata dugaan," timpal Ahmad Taufan Damanik.
"Dugaan kuat bapak ketua. Anda sendiri melampaui apa yang dikatakan Kapolri," sambung Rosi.
'Mau Jadi Pengacara Sambo ?'
Atas tindakan Komnas HAM yang ngotot menghembuskan isu pelecehan seksual Putri Candrawathi, Rosi mencurigai sesuatu.
Janga-jangan hal itu dilakukan Ahmad Taufan Damanik guna menjadi pembela Ferdy Sambo sekeluarga.
Menjawab tudingan itu, Ahmad Taufan Damanik pun mengurai fakta mengejutkan.
" Komnas HAM ini mau jadi pengacara Sambo ? membebaskan dia dari hukuman ?" tanya Rosi.
"Oh tidak. Kalau saya jadi pengacara Sambo, kami enggak bilang extra judisial killing, enggak bilang obstruction of justice, tidak ada dugaan lagi," imbuh Ahmad Taufan Damanik.
"Tapi anda ingin meresonansi motif Sambo yang bisa mengakibatkan dia tidak mendapatkan hukuman maksimal di pengadilan," sindir Rosi.
"Oh enggak mungkin. Dia menggunakan seluruh kekuasaannya untuk membunuh orang, di luar hukum. Enggak ada alasan untuk membebaskan dia," jawab Ahmad Taufan Damanik.
"Bagaimana dengan motif ?" tanya Rosi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ketua-komnas-ham-ahmad-taufan-damanik.jpg)