Pemilu 2024 Sulteng
274 Penyelenggara Pemilu Asal Sulteng Ikuti Sidang Kode Etik DKPP
Mantan Anggota Bawaslu RI itu juga menuturkan lima modus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo merilis data perkara Kode Etik di Sulawesi Tengah.
Sedikitnya 274 Penyelenggara Pemilu asal Sulteng dihadapkan dalam persidangan Kode Etik sepanjang 12 Juni 2012 sampai 23 Januari 2023,
"Jadi putusan sidang Kode Etik DKPP terhadap penyelenggara pemilu di Sulteng adalah 25 penyelenggara pemilu diberhentikan tetap, 75 teradu diberi sanksi teguran tertulis dan 162 orang direhabilitasi," ujar Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (25/1/2023).
Menurut Ratna, prinsip profesional yang paling banyak dilanggar dan pelanggaran hukum atau tidak berkepastian hukum serta prinsip mandiri.
“Dari total perkara tersebut, 25 penyelenggara pemilu diberhentikan tetap. Terkahir kasus penyelenggara yang dari Parigi Moutong,” kata Anggota DKPP RI itu.
Baca juga: Perkuat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Sulteng Gandeng LS-ADI
Ia menyatakan, DKPP tidak hanya memeriksa pelanggaran tahapan, tapi juga non tahapan, yaitu terkait perbuatan asusila, perjudian, kekerasan, dan bisnis investasi bodong.
“Sulteng memang masuk pada posisi yang rawan terkait dengan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Ini yang harus diwaspadai atau diantisipasi sejak saat ini,” sebut Ratna Dewi Pettalolo.
Mantan Anggota Bawaslu RI itu juga menuturkan lima modus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) seperti kategori Destroying Neutrality, Impartiality, and Independent.
“Ini terkait bagaimana penyelenggara menghancurkan atau menganggu atau memengaruhi netralitas, imparsialitas dan kemandirian,” sebutnya.
Untuk kategori Vote Manipulation, yaitu mengurangi, menambahkan, atau memindahkan perolehan suara dari satu peserta Pemilu ke peserta Pemilu lainnya.
Sementara The Fraud of Voting Day, yakni kesalahan-kesalahan yang dilakukan penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
Baca juga: Sosialisasi di Bawaslu Donggala, DKPP RI Minta Sekretariat Penyelenggara Pemilu Pahami Regulasi
Kemudian Sloppy Work of Election Process,berupa ketidakcermatan atau ketidaktepatan atau ketidakteraturan atau kesalahan dalam proses Pemilu dan Abuse of Power.
“Ini memanfaatkan posisi jabatan dan pengaruh-pengaruhnya, baik atas dasar kekeluargaan, kekerabatan, otoritas tradisional atau pekerjaan untuk memengaruhi pemilih lain atau penyelenggara Pemilu demi mendapatkan keuntungan-keuntungan pribadi,” ujar Dewi.
Anggota DKPP RI itu berharap penyelenggara pemilu melakukan Beberapa antisipasi sejak dini seperti seleksi penyelenggara pemilu dengan standar yang objektif dengan kompetensi yang mumpuni, bimbingan teknis yang komprehensif dan merata untuk peningkatan kapasitas penyelenggara.
“Sementara untuk langkah antisipasi di tingkat lokal dapat dilakukan dengan mengembangkan pengawasan berbasis teknologi serta merekrut pengawas yang ‘melek’ teknologi,” tuturnya.
(*)
KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik |
![]() |
---|
Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
![]() |
---|
KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
![]() |
---|
KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.