Napi Kendalikan Peredaran Sabu
2 Rumah Narapidana di Perumahan Kelapa Gading Sigi Disegel Kejaksaan, Begini Kata Tetangga
Rumah di perumahan Kelapa Gading ada dua unit yaitu Blok BC no 2 dan no 4 tipe 36 seharga Rp 313 juta.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sedikitnya dua unit rumah di Perumahan Kelapa Gading Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, tersegel dengan garis Kejaksaan, Rabu (1/2/2023).
Pantauan TribunPalu.com, kedua rumah tersebut dipasangi garis Kejaksaan sekitar pukul 13.00 Wita Selasa (31/1/2023).
Sementara papan pengumuman terpasang hampir sepekan yang lalu.
Diketahui Rumah tersebut merupakan milik pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang berinisial IL dan SK.
Rumah di perumahan Kelapa Gading ada dua unit yaitu Blok BC no 2 dan no 4 tipe 36 seharga Rp 313 juta.
Baca juga: Polisi Sebut Aksi Napi Lapas Palu Kendalikan Peredaran Sabu Sejak tahun 2017
Menurut keterangan warga Blok BC Perumahan Kelapa Gading, dirinya tidak pernah melihat dan mengetahui siapa pemilik rumah itu.
"Dua rumah ini tidak pernah ditinggali sama pemiliknya," kata warga yang tinggal di Perumahan Kelapa Gading kepada TribunPalu.com.
Warga itu tidak mengenal pemilik rumah itu.
"Waktu Kejaksaan datang pasang garis itu, pesan dari Kejaksaan untuk lihat-lihat rumah yang disita itu," ujar warga Blok BC.
Sementara dua Ruko di Jl Karanjalembah, Kota Palu, juga dipasangi garis Kejaksaan.
Informasi dihimpun TribunPalu.com dari sekitar ruko, bangunan dua lantai itu hampir setiap hari sepi.
Menurut warga bernama Rizal, ruko tersebut sepi dan jarang buka.
"Iya sepi dan Jarang memang dibuka itu," kata Rizal singkat.
Pihak Kepolisian pun sudah memasang pengumuman terkait penyitaan di pintu Ruko dan rumah sitaan itu.
Tanah dan bangunan ini berupa 3 bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya sesuai sertifikat hak milik Nomor: 09063/Petobo, Nomor: 09065/Petobo, Nomor :09066/Petobo yang terletak di jalan Karanjalembah, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu Disita oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Palu nomor: 515/PEN.PID/2022/PN.PAL tanggal 28 september 2022.
Disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana Narkotika. Tersangka berinisial IL, SK dan KAS.
Informasi dihimpun TribunPalu.com, Aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9.346.900.000.
Terdiri dari tiga bidang tanah berikut 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di Jl Karanjalembah, 2 unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kabupaten Sigi, dan Tanah dan bangunan di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki.
Baca juga: Mantan Bidan RS Bhayangkara Palu Diduga Terlibat TPPU Bandar Sabu, Polisi: Sering Besuk ke Lapas
Selain itu aset lainnya disita seperti sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jl Tara Kalukubula, 6 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis.
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkoba belum lama ini diungkap Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.
Dari hasil pengungkapan itu, anggota kepolisian Polda Sulteng berhasil meringkus 3 pelaku IL (33), SK (28) dan KAS (49).(*)
Desa Kalukubula
Kabupaten Sigi
Sulawesi Tengah
Napi Kendalikan Peredaran Sabu
Tindak Pidana Pencucian Uang
Perumahan Kelapa Gading
3 Tersangka Dugaan TPPU Senilai Rp 42 Miliar Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Pertegas Tak Ada Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas: Itu Kasus Lama |
![]() |
---|
Kalapas Palu soal Narapidana IL: Ini TPPU, Mohon Dibedakan antara TPPU dengan Pengungkapan |
![]() |
---|
Mantan Bidan RS Bhayangkara Palu Diduga Terlibat TPPU Bandar Sabu, Polisi: Sering Besuk ke Lapas |
![]() |
---|
Polisi Sebut Aksi Napi Lapas Palu Kendalikan Peredaran Sabu Sejak tahun 2017 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.