Pemilu 2024 Sulteng

Bawaslu Sulteng Terus Berupaya Cegah Praktik Politik Uang Jelang Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin menegaskan bahwa politik uang adalah pelanggaran yang sudah diatur kedalam perundang-undangan. 

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin (kanan) menegaskan bahwa politik uang adalah pelanggaran yang sudah diatur kedalam perundang-undangan.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Bawaslu Sulawesi Tengah terus melakukan pencegahan praktik politik uang jelang Pemilu 2024.

Politik uang atau biasa dikenal dengan politik uang adalah suatu pelanggaran pada saat pesta demokrasi berlangsung. 

Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin menegaskan bahwa politik uang adalah pelanggaran yang sudah diatur kedalam perundang-undangan. 

"Money politik yang harus dilarang, tidak boleh karena itu diatur didalam undang-undang baik itu didalam undang-undang nomor 7 diatur dalam pasal 523 dan undang-undang pilkada pasal 73 ayat 1 sampai 4. Ancamannya itu cukup tinggi juga," jelas Jamrin, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Mantan Wakil Bupati Banggai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Jamrin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

"Bawaslu Sulteng dalam upaya pencegahan politik uang ini, bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat hingga insan pers untuk bersama-sama mengawal jalannya pemilihan umum nanti," 

Jamrin mengatakan masyarakat menjadi mata dan telinga bagi Bawaslu Sulawesi Tengah dalam menjaga ketertiban pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.

Selain itu, Bawaslu Sulawesi Tengah juga terus meningkatkan kesadaran masyarakat melalui diskusi serta sosialisasi dalam masyarakat agar tidak terjadinya politik uang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved