Pemilu 2024 Sulteng
KPU RI Tetapkan 4 Dapil dan 20 Kursi DPRD Banggai Laut di Pileg 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 6 Januari 2023, jumlah Dapil dan kursi di Kabupaten Banggai Laut sebanyak 4 Dapil dan 20 kursi DPRD.
Dari 4 Dapil tersebut, jumlah kursi terbanyak berada di Dapil Banggai Laut 1 dengan total 9 kursi.
Dapil ini terdiri dari Kecamatan Banggai dan Banggai Utara.
Baca juga: KPU Tetapkan Bangkep 4 Dapil dan 25 Kursi di Pemilu 2024
Untuk Dapil Banggai Laut 2 sebanyak 3 kursi meliputi Kecamatan Bokan Kepulauan.
Dapil Banggai Laut 3 ada 4 kursi meliputi Kecamatan Labobo dan Bangkurung.
Sedangkan Dapil Banggai Laut 4 ssbanyak 4 kursi yang meliputi Kecamatan Banggai Selatan dan Banggai Tengah. (*)
KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik |
![]() |
---|
Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
![]() |
---|
KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
![]() |
---|
KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.