Pemilu 2024 Sulteng

Baliho Calon Peserta Pemilu 2024 Menjamur di Jalan Raya Kota, Ini Sikap Bawaslu Palu

Bawaslu Kota Palu mengajak Pemerintah Kota Palu serta Komisi Pemilihan Umum Kota Palu untuk penertiban pemasangan baliho pada saat masa kampanye.

|
Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM
Ketua Bawaslu Kota Palu Fadlan (kanan) Pada kesempatan Tribun Mo Tesa-Tesa, Jumat (10/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU -  Saat ini, dalam Kota Palu mulai menjamur baliho-baliho tokoh politik disepanjang jalanan. 

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Bawaslu Kota Palu Fahdlan mengatakan bawaslu tidak mempunyai tanggung jawab untuk menurunkan baliho pada saat ini.

"Ini lagi menjamur ini tentang baliho, sekarang kita lihat dulu sudah ada persertanya. Ini kan belum ada penetapan perserta pemilu, jadi pertanyaannya kenapa bawaslu belum menurunkan baliho? Kan bawaslu tidak menjadi yang jadi turun-turunkan baliho. Saat ini bawaslu belum mempunyai kewenangan untuk menurunkan baliho karena belum adanya penetapan perserta pemilu," jelas Fahdlan.

Fahdlan menambahkan penurunan baliho harus melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kota Palu. 

Baca juga: Warga Harus Apa saat Temukan Pelanggaran Pemilu 2024? Bawaslu Palu: Jangan Takut Lapor ke Kami

"Yang mempunyai ranah kewenangan untuk menurunkan baliho disetiap sudut jalan itu satpol pp Kota Palu. saya sempat berkoordinasi dengan satpol pp kemarin terkait dengan pembersihan. Saya bilang ke kasatnya kemarin monggo silahkan untuk membersihkan dalam hal peraturan daerahnya," ujar Fahdlan.

Fahdlan mengatakan bawaslu melihat fenomena yang terjadi pada saat ini bukan sebagai alat peraga kampanye tetapi sebagai tahapan sosialisasi karena belum adanya penetapan perserta pemilu serentak tahun 2024.

Fadlan mengajak KPU Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu untuk bekerjasama dalam penertiban pemasangan baliho untuk kedepannya.

Kedepannya ketika sudah ada penetapan peserta pemilu, masyarakat juga dapat melaporkan kepada Bawaslu Kota Palu ketika melihat baliho yang tidak sesuai dengan peraturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved