Palu Hari Ini

Sorot Kebijakan Wali Kota Palu Soal Sanksi Blokir KTP, Praktisi Hukum: Itu Pelanggaran HAM

Sanksi Pemblokiran KTP diganjar kepada warga yang tidak membayar Retribusi Sampah selama dua bulan berturut-turut.

Editor: mahyuddin
handover
Praktisi hukum Mohamad Natsir Said menyorot kebijakan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sanksi Pemblokiran KTP. 

- Warung sedang Rp40.000

- Warung kecil atau tenda dan gerobak Rp35.000 per bulan

- Sarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Pemerintah Rp200.000

- Rumah Sakit Umum swasta sebesar Rp300.000 per bulan.

- Rumah sakit khusus pemerintah dikenakan Rp200.000

- Rumah sakit khusus swasta Rp300.000 per bulan.

- Puskesmas rawat inap sebesar Rp100.000

- Puskesmas Rp100.000

- Puskesmas Pembantu Rp50.000 per bulan.

- Klinik, praktek dokter, apotik, toko obat medis dan non medis dRp100.000 per bulan.

- Optik ukuran besar Rp100.000

- Optik ukuran sedang Rp75.000

- Optik ukuran kecil Rp50.000 per bulan.

- Bank pemerintah dan swasta besar Rp300.000

- Bank pemerintahan dan swasta kecil Rp250.000 per bulan.

- Peternakan bagian unggas 100 sampai 500 ekor sebesar Rp50.000, unggas 501 sampai 1.000 ekor sebesar Rp75.000 dan Peternakan bagian unggas 1.000 ekor ke atas sebesar Rp100.00.

- Peternakan bagian kambing/domba 5 sampai 10 ekor sebesar Rp50.000, peternakan bagian kambing/domba 11 sampai 20 ekor sebesar Rp75.000, dan 21 sampai ke atas sebesar Rp100.000/bulan.

- Layanan khusus pengangakutan hasil sebesar Rp350.000/penebangan/pemangkasan pohon langsung satu kali angkut ke TPA.

- Layanan khusus pengangkutan bongkaran sebesar Rp500.000/bangunan, tanah galian, tana timbunan, dan satu kali angkut sejenisnya langsung ke TPA.

- Usaha tempat hiburan bilyard, amusement center sebesar Rp200.000/bulan, panti pijat sebesar Rp100.000/bulan, tempat kebugaran (fitness) sebesar  Rp100.000/bulan, karaoke/Pub sebesar Rp200.000/bulan dan bioskop sebesar Rp200.000/bulan.

- Pasar dalam pemakaian ruangan pasar sebesar Rp10.000/bulan dan pemakaian pelataran (tempat terbuka) sebesar Rp1000/hari.

- Gudang yang bervolume 1 sampai 30 m⊃3; sebesar Rp175.000/bulan, volume 31 sampai dengan 100 m⊃3; sebesar Rp 250.000/bulan dan volume di atas 100 m⊃3; sebesar Rp300.000/bulan.

- Tukang jahit besar sebesar Rp100.000/bulan, sedang sebesar Rp75.000/bulan dan kecil sebesar Rp50.000/bulan.

- Kebun bibit/penjual bunga sebesar Rp100.000/bulan.

- Penjual daging hewan/ternak besar sebesar Rp40.000/bulan, penjual daging hewan/ternak sedang sebesar Rp35.000/bulan dan penjual daging hewan/ternak kecil sebesar Rp30.000/bulan.

- Kios besar sebesar Rp35.000/bulan, kios sedang kecil sebesar Rp35.000/bulan dan kios kecil sebesar Rp35.000/bulan.

- Industri besar sebesar Rp300.000/bulan, industry menengah sebesar Rp250.000/bulan, indusri sedang sebesar Rp200.000/bulan dan industry kecil sebesar Rp100.000/bulan.

- Salon kecantikan besar sebesar Rp150.000/bulan, sedang sebesar Rp100.000/bulan dan kecil sebesar Rp75.000/bulan.

- Tukang cukur besar sebesar Rp100.000/bulan, sedang sebesar Rp75.000/bulan dan kecil sebesar Rp50.000/bulan
Usaha percetakan besar sebesar Rp250.000/bulan, percetakan sedang sebesar Rp175.000/bulan dan percetakan kecil sebesar Rp100.000/bulan.

- Usaha foto copy besar sebesar Rp150.000/bulan, sedang sebesar Rp100.000/bulan dan kecil sebesar Rp75.000/bulan.

- Bank pemerintah/swasta besar sebesar Rp300.000/bulan dan bank pemerintah/swasta kecil sebesar Rp250.000/bulan

- Swalayan yang bertingkat sebesar Rp400.000//bulan dan yang tidak bertingkat sebesar Rp300.000/bulan.

- Toko besar sebesar Rp150.000/bulan, sedang sebesar Rp100.000/bulan dan kecil sebesar Rp50.000/bulan.

- Mall sebesar Rp2.000.000/bulan.

- Bengkel mobil besar sebesar Rp200.000/bulan, sedang sebesar Rp150.000/bulan dan kecil sebesar Rp100.000/bulan.

- Bengkel sepeda motor besar sebesar Rp100.000/bulan, sedang sebesar Rp75.000/bulan dan kecil sebesar Rp50.000/bulan.

- Las sebesar Rp100.000/bulan.

- Usaha penyewa mobil sebesar Rp100.000/bulan.

- Usaha tempat cuci mobil besar sebesar Rp200.000/bulan dan kecil sebesar Rp100.000/bulan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved