Palu Hari Ini

Sorot Kebijakan Wali Kota Palu Soal Sanksi Blokir KTP, Praktisi Hukum: Itu Pelanggaran HAM

Sanksi Pemblokiran KTP diganjar kepada warga yang tidak membayar Retribusi Sampah selama dua bulan berturut-turut.

Editor: mahyuddin
handover
Praktisi hukum Mohamad Natsir Said menyorot kebijakan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sanksi Pemblokiran KTP. 

Pesan maupun telepon TribunPalu.com belum mendapat tanggapan.

Tarif Retribusi Sampah

Tarif Retribusi Sampah di Kota Palu, Sulawesi Tengah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan tarif Retribusi Sampah.

Adapun besaran harga Retribusi Sampah berdasarkan Perwali itu:

- Rp35 ribu kelas 1 rumah permanen bertingkat, Rp35 ribu kelas 2 rumah permanen, Rp35 ribu kelas 3 rumah semi permanen, dan Rp10 ribu kelas 4 rumah darurat.

- Bangunan tangsi/asrama kelas permanen dikenakan biaya retribusi sebesar Rp35 ribu, untuk kelas 2 darurat Rp10 ribu setiap bulan.

- Perkantoran pemerintah dikenalkan biaya sebesar Rp100.000 dengan klasifikasi perkantoran pemerintahan dengan bangunan ukuran besar.

- Perkantoran pemerintahan dengan bangunan bangunan ukuran sedang Rp75.000

- Perkantoran pemerintahan ukuran kecil Rp50.000

- Pendidikan seperti perguruan tinggi sebesar Rp100.000

- Tempat kursus Rp75.000, SLTA/SLTP Rp75.000, dan Sekolah Dasar Rp50.000 per bulannya.

- Kantor pengacara dan notaris biaya retribusinya sebesar Rp100.000 perbulan.

- Perusahaan swasta dengan bangunan ukuran besar sebesar Rp200.000

- Perusahaan swasta ukuran sedang Rp150.000 dan perusahaan kecil Rp100.000 per bulan

- Hotel berbintang 5 sebesar Rp1 juta/ bulan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved