Palu Hari Ini
Sorot Kebijakan Wali Kota Palu Soal Sanksi Blokir KTP, Praktisi Hukum: Itu Pelanggaran HAM
Sanksi Pemblokiran KTP diganjar kepada warga yang tidak membayar Retribusi Sampah selama dua bulan berturut-turut.
Pesan maupun telepon TribunPalu.com belum mendapat tanggapan.
Tarif Retribusi Sampah
Tarif Retribusi Sampah di Kota Palu, Sulawesi Tengah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan tarif Retribusi Sampah.
Adapun besaran harga Retribusi Sampah berdasarkan Perwali itu:
- Rp35 ribu kelas 1 rumah permanen bertingkat, Rp35 ribu kelas 2 rumah permanen, Rp35 ribu kelas 3 rumah semi permanen, dan Rp10 ribu kelas 4 rumah darurat.
- Bangunan tangsi/asrama kelas permanen dikenakan biaya retribusi sebesar Rp35 ribu, untuk kelas 2 darurat Rp10 ribu setiap bulan.
- Perkantoran pemerintah dikenalkan biaya sebesar Rp100.000 dengan klasifikasi perkantoran pemerintahan dengan bangunan ukuran besar.
- Perkantoran pemerintahan dengan bangunan bangunan ukuran sedang Rp75.000
- Perkantoran pemerintahan ukuran kecil Rp50.000
- Pendidikan seperti perguruan tinggi sebesar Rp100.000
- Tempat kursus Rp75.000, SLTA/SLTP Rp75.000, dan Sekolah Dasar Rp50.000 per bulannya.
- Kantor pengacara dan notaris biaya retribusinya sebesar Rp100.000 perbulan.
- Perusahaan swasta dengan bangunan ukuran besar sebesar Rp200.000
- Perusahaan swasta ukuran sedang Rp150.000 dan perusahaan kecil Rp100.000 per bulan
- Hotel berbintang 5 sebesar Rp1 juta/ bulan
HUT Polwan ke-77, Polwan Polresta Palu Turun Salurkan 100 Sak Beras |
![]() |
---|
Smartfren Hadir di Kota Palu, Beri Kemudahan Internet dengan Promo Kuota Unlimited Suka-Suka |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Ditangkap Petugas di Citraland Palu, Bukti Diamankan |
![]() |
---|
BFI Finance Tindak Tegas Oknum SPV Inisial T Diduga Tipu Konsumen |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Palu Panen Bawang Merah dan Seledri di Petobo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.