Palu Hari Ini

Sorot Kebijakan Wali Kota Palu Soal Sanksi Blokir KTP, Praktisi Hukum: Itu Pelanggaran HAM

Sanksi Pemblokiran KTP diganjar kepada warga yang tidak membayar Retribusi Sampah selama dua bulan berturut-turut.

Editor: mahyuddin
handover
Praktisi hukum Mohamad Natsir Said menyorot kebijakan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sanksi Pemblokiran KTP. 

TRIBUNPALU.COM - Praktisi hukum Mohamad Natsir Said menyorot kebijakan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sanksi Pemblokiran KTP.

Sanksi Pemblokiran KTP diganjar kepada warga yang tidak membayar Retribusi Sampah selama dua bulan berturut-turut.

Bahkan hal itu disampaikan dalam rapat bersama Camat, Ketua RT-RW dari Kelurahan Besusu Tengah dan Besusu Barat, belum lama ini.

“Pemblokiran KTP itu pelanggaran HAM. Sama saja wali kota mencabut hak warga untuk mendapatkan akses layanan pemerintah,” ucap Mohamad Natsir Said via telepon, Minggu (12/2/2023).

Wakil Koordinator Humas dan Kerjasama Antarlembaga DPC Peradi Palu itu menjelaskan, sanksi Pemblokiran KTP melanggar konstitusi dan tidak sepadan dengan perbuatan.

Baca juga: Hadianto Rasyid: Warga Palu Tidak Bayar Iuran Sampah 2 Bulan, KTP-nya akan Diblokir

Retribusi Sampah itu menyoal kepatuhan warga, sementara Pemblokiran KTP itu bukan ranah wali kota.

“Baromoter apa yang digunakan wali kota memberikan sanski Pemblokiran KTP? Harus jelas payung hukumnya. Pemblokiran KPT itu sama dengan pencabutan legalitas warga. Itu ranah negara, bukan wali kota,” jelas Mohamad Natsir Said.

Menurut Natsir, kalaupun kebijakan itu menjadi Perda, mesti ada konsederans atau dasar yang menjadi acuan kebijakan.

“Itu konserands-nya dari mana? Kalau blokir KPT itu, bahwa pemerintah tidak mengakui kewarganegaraan warga itu,” tutur Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.

Natsir juga menyinggung beberapa kebijakan wali kota yang justru memancing polemik di tengah masyarakat.

“Misalnya Retribusi Sampah berdasarkan kWh. Bagaimana dengan warga yang kWh-nya tinggi tapi produksi sampahnya kecil? Atau sebaliknya,” tutur Natsir.

Baca juga: Wali Kota Hadianto Target Retribusi Sampah Capai Rp 100 Miliar Per Tahun

Dia menyarankan wali kota untuk fokus pada hal fundamental yang dibutuhkan masyarakat ketimbang mengeluarkan pernyataan yang membuat polemik di tangah masyarakat.

“Misal penanganan masyarakat miskin, atau fenomena marak peminta-minta di hari Jumat,” tutur Natsir.

Selain itu, wali kota mestinya menyerahkan pengumuman terkait sanksi kepada Bagian Hukum, sehingga ada ruang bagi masyarakat untuk menanggapi itu.

Bagian Hukum Pemkot Palu belum memberikan tanggapan terkait kritikan ini.

Pesan maupun telepon TribunPalu.com belum mendapat tanggapan.

Tarif Retribusi Sampah

Tarif Retribusi Sampah di Kota Palu, Sulawesi Tengah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan tarif Retribusi Sampah.

Adapun besaran harga Retribusi Sampah berdasarkan Perwali itu:

- Rp35 ribu kelas 1 rumah permanen bertingkat, Rp35 ribu kelas 2 rumah permanen, Rp35 ribu kelas 3 rumah semi permanen, dan Rp10 ribu kelas 4 rumah darurat.

- Bangunan tangsi/asrama kelas permanen dikenakan biaya retribusi sebesar Rp35 ribu, untuk kelas 2 darurat Rp10 ribu setiap bulan.

- Perkantoran pemerintah dikenalkan biaya sebesar Rp100.000 dengan klasifikasi perkantoran pemerintahan dengan bangunan ukuran besar.

- Perkantoran pemerintahan dengan bangunan bangunan ukuran sedang Rp75.000

- Perkantoran pemerintahan ukuran kecil Rp50.000

- Pendidikan seperti perguruan tinggi sebesar Rp100.000

- Tempat kursus Rp75.000, SLTA/SLTP Rp75.000, dan Sekolah Dasar Rp50.000 per bulannya.

- Kantor pengacara dan notaris biaya retribusinya sebesar Rp100.000 perbulan.

- Perusahaan swasta dengan bangunan ukuran besar sebesar Rp200.000

- Perusahaan swasta ukuran sedang Rp150.000 dan perusahaan kecil Rp100.000 per bulan

- Hotel berbintang 5 sebesar Rp1 juta/ bulan

- Hotel berbintang 4 Rp500.000/ bulan

- Hotel berbintang 3 Rp400.000/ bulan

- Hotel berbintang 2 Rp300.000/ bulan

- Hotel berbintang 1 Rp200.000/ bulan

- Hotel melati Rp100.000 per bulan

- Pondokan atau home stay ukuran besar sebanyak Rp200.000/ bulan

- Pondokan atau home stay ukuran sedang Rp150.000/ bulan

- Pondokan atau home stay ukuran kecil Rp100.000 per bulan

- Restoran Gangsa sebesar Rp150.000

- Restoran selaka Rp250.000

- Restoran Kencana Rp300.000 per bulan

- Rumah Makan ukuran besar Rp300.000

- Warung makan ukuran sedang Rp200.000

- Warung makan ukuran kecil Rp100.000 per bulan.

- Warung besar sebesar Rp50.000

- Warung sedang Rp40.000

- Warung kecil atau tenda dan gerobak Rp35.000 per bulan

- Sarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Pemerintah Rp200.000

- Rumah Sakit Umum swasta sebesar Rp300.000 per bulan.

- Rumah sakit khusus pemerintah dikenakan Rp200.000

- Rumah sakit khusus swasta Rp300.000 per bulan.

- Puskesmas rawat inap sebesar Rp100.000

- Puskesmas Rp100.000

- Puskesmas Pembantu Rp50.000 per bulan.

- Klinik, praktek dokter, apotik, toko obat medis dan non medis dRp100.000 per bulan.

- Optik ukuran besar Rp100.000

- Optik ukuran sedang Rp75.000

- Optik ukuran kecil Rp50.000 per bulan.

- Bank pemerintah dan swasta besar Rp300.000

- Bank pemerintahan dan swasta kecil Rp250.000 per bulan.

- Peternakan bagian unggas 100 sampai 500 ekor sebesar Rp50.000, unggas 501 sampai 1.000 ekor sebesar Rp75.000 dan Peternakan bagian unggas 1.000 ekor ke atas sebesar Rp100.00.

- Peternakan bagian kambing/domba 5 sampai 10 ekor sebesar Rp50.000, peternakan bagian kambing/domba 11 sampai 20 ekor sebesar Rp75.000, dan 21 sampai ke atas sebesar Rp100.000/bulan.

- Layanan khusus pengangakutan hasil sebesar Rp350.000/penebangan/pemangkasan pohon langsung satu kali angkut ke TPA.

- Layanan khusus pengangkutan bongkaran sebesar Rp500.000/bangunan, tanah galian, tana timbunan, dan satu kali angkut sejenisnya langsung ke TPA.

- Usaha tempat hiburan bilyard, amusement center sebesar Rp200.000/bulan, panti pijat sebesar Rp100.000/bulan, tempat kebugaran (fitness) sebesar  Rp100.000/bulan, karaoke/Pub sebesar Rp200.000/bulan dan bioskop sebesar Rp200.000/bulan.

- Pasar dalam pemakaian ruangan pasar sebesar Rp10.000/bulan dan pemakaian pelataran (tempat terbuka) sebesar Rp1000/hari.

- Gudang yang bervolume 1 sampai 30 m⊃3; sebesar Rp175.000/bulan, volume 31 sampai dengan 100 m⊃3; sebesar Rp 250.000/bulan dan volume di atas 100 m⊃3; sebesar Rp300.000/bulan.

- Tukang jahit besar sebesar Rp100.000/bulan, sedang sebesar Rp75.000/bulan dan kecil sebesar Rp50.000/bulan.

- Kebun bibit/penjual bunga sebesar Rp100.000/bulan.

- Penjual daging hewan/ternak besar sebesar Rp40.000/bulan, penjual daging hewan/ternak sedang sebesar Rp35.000/bulan dan penjual daging hewan/ternak kecil sebesar Rp30.000/bulan.

- Kios besar sebesar Rp35.000/bulan, kios sedang kecil sebesar Rp35.000/bulan dan kios kecil sebesar Rp35.000/bulan.

- Industri besar sebesar Rp300.000/bulan, industry menengah sebesar Rp250.000/bulan, indusri sedang sebesar Rp200.000/bulan dan industry kecil sebesar Rp100.000/bulan.

- Salon kecantikan besar sebesar Rp150.000/bulan, sedang sebesar Rp100.000/bulan dan kecil sebesar Rp75.000/bulan.

- Tukang cukur besar sebesar Rp100.000/bulan, sedang sebesar Rp75.000/bulan dan kecil sebesar Rp50.000/bulan
Usaha percetakan besar sebesar Rp250.000/bulan, percetakan sedang sebesar Rp175.000/bulan dan percetakan kecil sebesar Rp100.000/bulan.

- Usaha foto copy besar sebesar Rp150.000/bulan, sedang sebesar Rp100.000/bulan dan kecil sebesar Rp75.000/bulan.

- Bank pemerintah/swasta besar sebesar Rp300.000/bulan dan bank pemerintah/swasta kecil sebesar Rp250.000/bulan

- Swalayan yang bertingkat sebesar Rp400.000//bulan dan yang tidak bertingkat sebesar Rp300.000/bulan.

- Toko besar sebesar Rp150.000/bulan, sedang sebesar Rp100.000/bulan dan kecil sebesar Rp50.000/bulan.

- Mall sebesar Rp2.000.000/bulan.

- Bengkel mobil besar sebesar Rp200.000/bulan, sedang sebesar Rp150.000/bulan dan kecil sebesar Rp100.000/bulan.

- Bengkel sepeda motor besar sebesar Rp100.000/bulan, sedang sebesar Rp75.000/bulan dan kecil sebesar Rp50.000/bulan.

- Las sebesar Rp100.000/bulan.

- Usaha penyewa mobil sebesar Rp100.000/bulan.

- Usaha tempat cuci mobil besar sebesar Rp200.000/bulan dan kecil sebesar Rp100.000/bulan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved