Pemilu 2024 Sulteng

Bawaslu Sulteng Paparkan Peran Penting Kolaborasi Pengawas Pemilu

Kolaborasi pengawas pemilu berdasarkan Perbawaslu nomor 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bertajuk Penguatan Pemantau Pemilu di Hotel Best Western Plus Coco, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sulteng Ivan Yudharta mengatakan pentingnya kolaborasi Pengawas pemilu, pemantau pemilu dan kelompok masyarakat sipil pada tahun 2024.

Kata Ivan Yudharta, kolaborasi pengawas pemilu berdasarkan Perbawaslu nomor 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kolaborasi umum di antaranya MoU, sosialisasi dan masukan masyarakat seperti membuka ruang masyarakat untuk membangun kerjasama, membuka ruang di semua forum untuk sosialisasi pengawasan partisipatif serta membuka ruang masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan," kata Ivan Yudharta.

Hal itu diutarakannya dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bertajuk Penguatan Pemantau Pemilu di Hotel Best Western Plus Coco, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Setahun Jelang Voting Day 2024, Bawaslu Sigi Gelar Apel Siaga Pengawasan

Anggota Bawaslu Sulteng itu menjelaskan, Kolaborasi Pengawas dan kelompok masyarakat sipil seperti Kerjasama dengan perguruan tinggi, kampung Pengawasan Partisipatif dan komunitas digital pengawasan Partisipatif. 

Menurutnya, bentuk Kolaborasi dengan perguruan tinggi dengan sasaran pimpinan perguruan tinggi, dosen aktif dan mahasiswa aktif.

Untuk Kampung Pengawasan Partisipatif dengan sasaran masyarakat hukum adat dan masyarakat umum. 

"Kalau Komunitas digital pengawasan Partisipatif itu sasarannya antara lain pemilih pemula, konten kreator, pemantau pemilu, jurnalis, budayawan, akademisi, pengawas Partisipatif, komunitas hobi, dan kelompok masyarakat lainnya," ujar mantan Ketua Bawaslu Kota Palu itu.

Ivan Yudharta menyebutkan, kolaborasi pengawas dengan pemantau pemilu seperti Pelaporan pelanggaran pemantau memiliki legal standing khusus sebagai pelapor dan perluasan paradigma pengawasan.

"Jadi ada pelibatan dalam program pengawasan Partisipatif dapat menjadikan pendidikan pengawasan Partisipatif yang berkesinambungan, " tuturnya.

(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved