Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Pakar Sebut Masih Bisa Berubah: Ujung-ujungnya 15 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.
Namun pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyebut jangan dulu bergembira atas vonis hakim terhadp Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Turut Tembaki Brigadir J dan Rusak CCTV, 6 Hal Beratkan Ferdy Sambo Hingga Divonis Hukuman Mati
"Bagi saya, rakyat Indonesia jangan dulu bergembira," ujar Asep dilansir Youtube Metro TV, Senin (13/2/2023).
Asep beranggapan RKUHP yang baru mengatur orang yang dijatuhi hukuman mati bisa berubah.
"Jadi 3 tahun nanti saat sudah berlaku tahun 2025 itu disebutkan orang yang menjalani hukuman mati 10 tahun bisa berubah hukumannya,"
"Bisa berubah seumur hidup 20 tahun remisi-remisi, ujung-ujungnya cuma 15 tahun," ungkapnya
Ia juga menghimbau kepada teman-temannya agar jangan senang dulu karena masih ada proses banding.
"Anggaplah dikuatkan oleh banding, tolak banding, katakanlah dikuatkan kasasi, atau melaksanakan PK masih ada undang-undang Grasi," jelasnya.
"Grasi itu mengatakan kalau orang dihukum mati mengajukan grasi, eksekusi belum dilaksanakan," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan keputusan untuk membuat aturan wajib menjalani masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru merupakan jalan keluar yang diambil buat menengahi antara gagasan pro dan kontra hukuman mati.
"Nah jadi ini menjadi jalan tengah, kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra, usai menghadiri acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kampus Poltekip & Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru.
Dalam pasal itu disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.
Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.
Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana.
Kemudian Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Dhahana mengungkapkan setelah menjalani masa percobaan 10 tahun, terpidana mati akan diberikan penilaian.
Hal itu menjadi dasar rekomendasi apakah hukuman terpidana akan tetap atau diubah menjadi penjara seumur hidup.
"Setelah 10 tahun itu nanti ada penilaian. Tadi saya sampaikan dari petugas lapas, masyarakat, psikolog juga ya maupun dari instansi lain itu mekanismenya," ujar Dhahana.
Dhahana mengatakan, jika terpidana mati dinilai berkelakuan baik dan berubah, maka Presiden bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) buat mengubah hukuman terpidana itu menjadi penjara seumur hidup
"Nanti pada saat tim itu melakukan rekomendasi, apakah yang bersangkutan layak atau tidak perubahan pidana. Kalau tidak layak itu akan dieksekusi, dan kalau layak akan dikeluarkan Keppres perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup," ucap Dhahana.(*)
(TribunPalu.com/Tribun-Medan.com)
Momen Haru Nikita Mirzani di Ruang Sidang, Minta ART Jaga Anak-Anaknya |
![]() |
---|
Aktif Merajut hingga Donor Darah, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Ngamuk di Sidang, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Aksi Nikita Justru Memberatkan Diri Sendiri |
![]() |
---|
Jelang Sidang, Penggemar Nikita Mirzani Demo di Depan PN Jaksel Minta Nikmir Dibebaskan |
![]() |
---|
Gaya Hedon Dua Pengacara Penyuap Ketua PN Jaksel Rp 60 M, Pamer Mobil Mewah hingga Jet Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.