Pemilu 2024 Sulteng

Paparkan Kewajiban Pengawas Pemilu, Bawaslu Sulteng: Tidak Boleh Masuk Bilik Suara

Pemantauan pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan. 

|
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah mensosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2023, di Hotel Best Western Plus Coco, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah mensosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2023, di Hotel Best Western Plus Coco, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (14/2/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan informasi Bawaslu Sulteng Darmiati mengatakan, penguatan pemahaman pemantau pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2023.

Kata Darmiati, pemantauan pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan. 

"Pemantau pemilu meliputi antara lain organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah," ujar Darmiati. 

Baca juga: Bawaslu Touna Launching Siaga Pengawasan, Libatkan TNI-Polri, Jaksa hingga Satpol PP

Pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah. 

"Pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan seperti bersifat Independent, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," kata Darmiati. 

Darmiati menjelaskan, kewajiban pemantau pemilu antara lain menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan dan menghormati adat istiadat dan budaya setempat.

"Kewajiban lainnya adalah bersikap netral dan objektif dalam pemantauan, menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan dengan melakukan klarifikasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota serta melaporkan hasil akhir pemantauan, " tuturnya. 

Darmiati menyebutkan, adanya larangan pemantau Pemilu diantaranya mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih, memihak kepada peserta pemilu, menggunakan seragam, warna, atau atribut yang memberikan kesan mendukung peserta pemilu.

Baca juga: Kawasan Depan Terminal Bandara Morowali Tak Beraspal, Terjadi Genangan Air saat Musim Hujan

Selain itu, tidak boleh menerima atau hadiah, imbalan dan fasilitas apapun dari atau peserta pemilu.

"Pemantau pemilu tidak boleh masuk ke dalam tempat pemungutan suara dan melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu," kata Darmiati. 

Ia mengatakan, sanksi kepada Pemantau pemilu jika melakukan larangan sebagai tugas pemantau Pemilu seperti dicabutnya status dan haknya dengan cara pencabutan akreditasi sebagai pemantau pemilu.

"Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan merupakan tindak pidana atau perdata dan pemantau pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved