Pemilu 2024 Sulteng

Sentra Gakkumdu Poso Bahas Potensi Tindak Pidana saat Verifikasi Faktual Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Poso membahas potensi tindak pidana pada tahapan verifikas

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Poso membahas potensi tindak pidana pada tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD RI. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, POSO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Poso membahas potensi tindak pidana pada tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD RI.

Potensi tindak pidana pada tahapan verifikasi faktual itu dibahas pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) di Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Poso, Kamis (16/2/2023) kemarin.

Koordinator Gakkumdu, Christian Adiputra Oruwo mengatakan verifikasi faktual yang bisa dikenakan pidana apabila ada pemilih yang masuk daftar pendukung, namun setelah ditemui nama yang tercatut itu tidak memberi dukungan.

Baca juga: Bawaslu Palu Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, Hadirkan Semua Panwascam

"Berpotensi adanya dugaan pemalsuan data, sehingga dukungan itu terkualifikasi tindak pidana Pemilu sebagaimana yang diatur pada pasal 520 UU Pemilu atau setidaknya pada Pasal 519 terkait perbuatan curang dalam mengumpulkan data pendukung," ucapnya.

Setelah membahas potensi tindak pidana pemilu, dalam rakor itu juga disinggung tentang dukungan fasilitas Sentra Gakkumdu Kabupaten Poso untuk tahun 2023 yang kini sudah memiliki Sekretariat sendiri.

Kemudian, rakor itu diakhiri dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yakni melakukan monitoring potensi tindak Pidana pada proses Verifikasi Faktual, dan penguatan kapasitas di jajaran pengawas Pemilu

"Hal itu berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindak Pidana," ujarnya.

Diketahui, rakor itu dihadiri oleh pembina Gakkumdu dari unsur Kejaksaan Muhammad Amin, Enjang Slamet, unsur Kepolisian AKP Anang MS serta beberapa anggota Sentra Gakkumdu Poso lainnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved