Balut Hari Ini
Vonis Mantan Kadis PU Banggai Laut Cetak Sejarah di Pengadilan Tipikor Palu
Basuki Mardiono menjalani putusan percobaan selama 1 tahun 6 bulan, jadi terdakwa tidak menjalani tahanan.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Mantan Kadis PUPR Banggai Laut Basuki Mardiono divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu.
Hukuman tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony.
Basuki Mardiono menjalani putusan percobaan selama 1 tahun 6 bulan, jadi terdakwa tidak menjalani tahanan.
"Pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari terdakwa melakukan satu tindak pidana sebelum selesai masa percobaan 1 tahun dan 6 bulan dan memerintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan usai putusan dibacakan," ucap Johanis Hehamony dikutip TribunPalu.com dari amar putusan pengadilan.
Diketahui, vonis Basuki Mardiono mencetak sejarah baru di Pengadilan Negeri Palu selama masa kepemimpinan Johanis Hehamony.
Sejak adanya Pengadilan Negeri Palu, Oktober 2011, putusan percobaan dalam kasus Tipikor baru pertama kali terjadi.
Baca juga: Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion, Mantan Kadis PUPR Banggai Laut Divonis 1 Tahun Penjara
Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa yakni Buhari saat ditemui usai persidangan menghargai putusan hakim.
Tetapi, putusan itu tergantung kliennya yang masih punya waktu selama tujuh hari ke depan untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan.
"Sikap klien kami tadi masih pikir-pikir," ujarnya.
Kata Buhari, dari sisi penasehat hukum, perkara tersebut kliennya bebas, dikarenakan tidak ada kerugian yang dialami negara dan keuntungan didapat pihak lain.
"Malah kerugian yang didapat oleh penyedia jasa, karena sudah mengerjakan 100 persen, tapi baru dibayarkan 20 persen,” tuturnya.
Kemudian, disandingkan dengan fakta persidangan, ahli jasa konstruksi berpendapat pekerjaan dilaksanakan penyedia jasa sudah 100 persen, yang afkir 75 persen, memenuhi syarat 25 persen.
Sehingga, ada kelebihan harus dibayar Pemda 5 persen, dihubungkan dengan ahli akuntan publik yang dihadirkan, negara atau daerah harus membayar ke penyedia jasa Rp 194 juta, berdasarkan hitungan ahli jasa konstruksi dari JPU.
Namun, jika mengikuti perhitungan dari penyedia jasa, bisa saja lebih dari nominal nilai tersebut, sebab ada perbedaan perhitungan mengenai mutu beton.
Pos Angkatan Laut segera Dibangun di Banggai Laut |
![]() |
---|
Pemkab Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut |
![]() |
---|
Nelayan Hilang asal Dodung Banggai Laut Ditemukan Selamat |
![]() |
---|
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bupati Banggai Laut Resmikan Mal Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Pesawat Susi Air Layani Rute Gorontalo-Luwuk-Banggai Laut, Cek Harga Tiketnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.