Oknum Guru Cabuli Santri

Kasus Oknum Guru Cabuli Santri 7 Kali, Polisi Agendakan Panggil Saksi Lain

Terduga pelaku berinisial AA mencabuli korban RAP (16) sebanyak tujuh kali terhitung dari akhir Februari 2023 hingga Sabtu 4 Maret 2023.

Editor: mahyuddin
handover
Markas Polresta Palu di Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Palu masuk ke pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut Kasubsi PDIM Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi.

"Kemarin sudah diperiksa dua saksi, di antaranya saksi korban dan saksi pelapor," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via whatsapp Kamis (9/3/2023).

Kata Kadek, untuk agenda pemeriksaan saksi lainnya yang ada di TKP, penyidik masih melakukan pemanggilan, namun untuk waktunya belum bisa ditentukan.

"Penyidik sementara memanggil saksi-saksi lain yang ada di TKP," ujarnya.

Baca juga: Oknum Guru di Palu Diduga Cabuli Santri, Polisi Sebut Sudah 7 Kali

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan itu sudah dilaporkan oleh ayah kandung korban yakni AK dengan nomor LP/B/267/III/2023/SPKT/PolrestaPalu/Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 8 Maret 2023 kemarin.

Terduga pelaku berinisial AA mencabuli korban RAP (16) sebanyak tujuh kali terhitung dari akhir Februari 2023 hingga Sabtu 4 Maret 2023.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami rasa sakit pada alat vitalnya serta merasa takut dan malu melakukan aktivitas sehari-hari.

Nantinya, terduga pelaku itu akan diperhadapkan undang-undang perlindungan anak pasal 81 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang setubuh anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Diketahui, terduga pelaku AA juga merupakan pendiri di Pondok Pesantren tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved