Oknum Guru Cabuli Santri
Kasus Oknum Guru Cabuli Santri 7 Kali, Polisi Agendakan Panggil Saksi Lain
Terduga pelaku berinisial AA mencabuli korban RAP (16) sebanyak tujuh kali terhitung dari akhir Februari 2023 hingga Sabtu 4 Maret 2023.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Palu masuk ke pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut Kasubsi PDIM Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi.
"Kemarin sudah diperiksa dua saksi, di antaranya saksi korban dan saksi pelapor," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via whatsapp Kamis (9/3/2023).
Kata Kadek, untuk agenda pemeriksaan saksi lainnya yang ada di TKP, penyidik masih melakukan pemanggilan, namun untuk waktunya belum bisa ditentukan.
"Penyidik sementara memanggil saksi-saksi lain yang ada di TKP," ujarnya.
Baca juga: Oknum Guru di Palu Diduga Cabuli Santri, Polisi Sebut Sudah 7 Kali
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan itu sudah dilaporkan oleh ayah kandung korban yakni AK dengan nomor LP/B/267/III/2023/SPKT/PolrestaPalu/Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 8 Maret 2023 kemarin.
Terduga pelaku berinisial AA mencabuli korban RAP (16) sebanyak tujuh kali terhitung dari akhir Februari 2023 hingga Sabtu 4 Maret 2023.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami rasa sakit pada alat vitalnya serta merasa takut dan malu melakukan aktivitas sehari-hari.
Nantinya, terduga pelaku itu akan diperhadapkan undang-undang perlindungan anak pasal 81 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang setubuh anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Diketahui, terduga pelaku AA juga merupakan pendiri di Pondok Pesantren tersebut.(*)
Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan, Oknum Guru Pesantren Gugat Polresta Palu Lewat Praperadilan |
![]() |
---|
Oknum Guru Pesantren di Kota Palu Sangkal Gauli Santriwatinya Hingga Tujuh Kali |
![]() |
---|
Gauli Santriwati Hingga 7 Kali, Oknum Guru Pesantren di Palu Ancam Bongkar Aib Korban ke Orangtua |
![]() |
---|
Polisi Tambah Saksi Kasus Dugaan Pencabulan di Palu, Oknum Guru Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Oknum Guru di Palu Diduga Cabuli Santri, Polisi Sebut Sudah 7 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.