Oknum Guru Cabuli Santri

Gauli Santriwati Hingga 7 Kali, Oknum Guru Pesantren di Palu Ancam Bongkar Aib Korban ke Orangtua

Pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban bernomor: LP-B/267/III/2023/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 8 Maret 2023.

|
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/RIAN
Seorang Oknum Guru Pesantren berinisial AA (31) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap usai menyetubuhi santriwatinya. Oknum Guru itu ditangkap di tempatnya mengajar, Kecamatan Ulujadi. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang Oknum Guru pesantren berinisial AA (31) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap usai menyetubuhi santriwatinya.

Oknum Guru itu ditangkap di tempatnya mengajar, Kecamatan Ulujadi.

Pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban bernomor: LP-B/267/III/2023/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 8 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Esau Numbery mengatakan, korban berinisial HN disetubuhi pelaku hingga tujuh kali, sejak Februari hingga Maret 2023.

Pria asal Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, itu diketahui melakukan aksi bejatnya di dekat pohon pisang sekitar pondok pesantren.

Baca juga: Polisi Tambah Saksi Kasus Dugaan Pencabulan di Palu, Oknum Ustad Terancam 15 Tahun Penjara

Bahkan Oknum Guru itu pernah menyetubuhi korban di dalam kamar kosong dalam pesantren.

"Didekat pohon pisang itu sebanyak 5 kali dan di kamar kosong 2 kali terjadi," ucap AKP Ferdinand Esau Numbery kepada TribunPalu, Sabtu (17/6/2023).

Korban dibuat tak berdaya karena pelaku mengangancam akan membongkar aib santriwati itu dengan pacar kepada orangtua.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 junto 76D, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau pasal 6 huruf b Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved