Oknum Guru Cabuli Santri
Polisi Tambah Saksi Kasus Dugaan Pencabulan di Palu, Oknum Guru Terancam 15 Tahun Penjara
Pemeriksaan terkait kasus pencabulan yang terjadi di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) Palu sampai saat ini masih berlanjut.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemeriksaan terkait kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Palu sampai saat ini masih berlanjut.
Oknum Guru pondok pesantren berinisial AA itu diduga sudah mencabuli santriwatinya yang masih berumur 16 tahun berinisial RAP sebanyak 7 kali.
Perlakuan keji itu dia lakukan sejak akhir bulan Februari 2023 hingga pada Sabtu 4 Maret 2023.
Baca juga: Pusat Pembelian Kurma di Kota Palu, Cek Harganya Jelang Ramadhan 2023
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Palu, Ipda Welni Salenda mengatakan, pemeriksaan saksi berlansgung Senin sampai Selasa (21/3).
Katanya, ada tambahan beberapa saksi lain, karena pernyataan saksi sebelumnya harus diperkuat lagi.
"Dilakukan pemeriksaan awal lagi, di daur ulang jadi ada ketambahak saksi," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Reset Gado-gado Lezat dan Gurih, Sajian Sehat Cocok untuk Sahur Ramadhan 2023
Beberapa waktu lalu, Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah juga menyampaikan akibat kejadian itu korban mengalami rasa sakit pada alat vitalnya serta merasa takut dan malu melakukan aktivitas sehari-hari.
Kata Barliansyah, nantinya pelaku akan diperhadapkan undang-undang perlindungan anak pasal 81 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang setubuh anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Markas Polresta Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tenga.(*)
Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan, Oknum Guru Pesantren Gugat Polresta Palu Lewat Praperadilan |
![]() |
---|
Oknum Guru Pesantren di Kota Palu Sangkal Gauli Santriwatinya Hingga Tujuh Kali |
![]() |
---|
Gauli Santriwati Hingga 7 Kali, Oknum Guru Pesantren di Palu Ancam Bongkar Aib Korban ke Orangtua |
![]() |
---|
Kasus Oknum Guru Cabuli Santri 7 Kali, Polisi Agendakan Panggil Saksi Lain |
![]() |
---|
Oknum Guru di Palu Diduga Cabuli Santri, Polisi Sebut Sudah 7 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.