Oknum Guru Cabuli Santri
Oknum Guru Pesantren di Kota Palu Sangkal Gauli Santriwatinya Hingga Tujuh Kali
Oknum Guru AA juga menyangkal semua aksi bejatnya terhadap korban. AA merupakan Oknum Guru di Ulujadi Kota Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBINPALU.COM, PALU - Oknum Guru pesantren di Kota Palu berinisial AA (31) menyangkal Persetubuhannya dengan santriwati hingga tujuh kali.
Pria asal Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong itu menyebutkan, korban HN dilaporkan oleh santriwati lainnya bahwa pernah aborsi usai dihamili pria berinisial YA asal Kabupaten Poso.
Atas laporan itu, pelaku AA menghubungi YA.
"Tanggal 15 Januari 2023 saya telepon YA supaya datang," ucap AA saat berada di markas Polresta Palu kepada TribunPalu.com, Sabtu (17/6/2023).
YA kemudian mendatangi Oknum Guru AA 16 Januari 2023, pukul 17.03 Wita.
Baca juga: Gauli Santriwati Hingga 7 Kali, Oknum Guru Pesantren di Palu Ancam Bongkar Aib Korban ke Orangtua
Dalam pertemuan itu, YA diminta meneken surat pengakuan bahwa pernah menghamili HN dan HN juga menggugurkan kandungannya menggunakan buah nanas serta obat di apotek.
YA merupakan pria yang telah berumahtangga.
Sehingga YA tidak meneruskan hubungan terlarangnya itu dengan HN.
Oknum Guru AA juga menyangkal semua aksi bejatnya terhadap korban.
"Persetubuhan pada tanggal 7 Januari 2023 pukul 12.00 Wita itu tidak benar. Saya tidak berada di tempat, saya berada di kelas putra. Buktinya ada rekaman suara ada kalau saya berada di dalam kelas, itu pada tanggal 7 Januari yang saya tahu dari penyidik," jelas AA.
Baca juga: Kasus Oknum Guru Cabuli Santri 7 Kali, Polisi Agendakan Panggil Saksi Lain
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Esau Numbery menyatakan, saat ini pelaku YA tengah menjalani pemeriksaan di Polres Poso.
"Untuk YA itu sudah kita limpahkan ke Poso, karena dia di Poso," katanya.
Diketahui, korban HN juga pernah menimba ilmu di Pondok Pesantren yang ada di Desa Kalora, Kabupaten Poso.(*)
Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan, Oknum Guru Pesantren Gugat Polresta Palu Lewat Praperadilan |
![]() |
---|
Gauli Santriwati Hingga 7 Kali, Oknum Guru Pesantren di Palu Ancam Bongkar Aib Korban ke Orangtua |
![]() |
---|
Polisi Tambah Saksi Kasus Dugaan Pencabulan di Palu, Oknum Guru Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Oknum Guru Cabuli Santri 7 Kali, Polisi Agendakan Panggil Saksi Lain |
![]() |
---|
Oknum Guru di Palu Diduga Cabuli Santri, Polisi Sebut Sudah 7 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.