Oknum Guru Cabuli Santri
Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan, Oknum Guru Pesantren Gugat Polresta Palu Lewat Praperadilan
Menurut Syahlan, Polresta Palu terkesan diskriminatif karena saksi yang dihadirkan dari keluarga pelaku.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Syahlan Lamporo selaku Penasehat Hukum (PH) Oknum Guru Pesantren, pelaku persetubuhan anak di bawah umur, akan menempuh jalur Praperadilan.
Praperadilan itu atas penetapan tersangka AA (32) dalam kasus persetubuhan anak.
"Insya Allah kita akan lakukan pra, jadi saya lagi persiapan dengan alat bukti yang diajukan oleh pihak polres itu sendiri tentang penetapam klien kami sebagai tersangka," ucapnya kepada TribunPalu, Senin (19/6/2023).
Menurut Syahlan, Polresta Palu terkesan diskriminatif karena saksi yang dihadirkan dari keluarga pelaku.
Baca juga: Gauli Santriwati Hingga 7 Kali, Oknum Guru Pesantren di Palu Ancam Bongkar Aib Korban ke Orangtua
Bahkan, sebelum terduga pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polresta Palu memerintahkan pihak pelaku untuk wajib lapor.
"Ini saja sudah janggal, sampai saya keberatan untuk apa wajib lapor dia (AA) belum jadi tersangka, yang wajib lapor itu hanya tersangka sedangkan dia belum tersangka, masih lidik, saya sebagai penasehat hukum merasa ada kezaliman yang dibuat oleh Polresta Palu, dari awal ada permainan penyidik tidak objektif," ujarnya.
Anehnya, kata Syahlan Polresta Palu mengadakan pra rekonstruksi sebelum AA dijadikan tersangka.
Tetapi pada saat telah jadi tersangka tidak digelar rekonstruksinya.
Seharusnya, kata Syahlan, pelaku yang merupakan mantan pacar korban HN yakni YA sudah harus ditahan YA mengakui bahwa telah berhubungan badan dan melakukan aborsi ketika HN hamil.
"Saya tanya kepada penyidik, dia nyatakan bahwa dia (YA) mengakui telah melakukan hubungan dengan korban (HN), artinya pada saat itu YA sudah bisa ditahan karena sudah ada perbuatan, kita tidak mau juga anak jadi korban tindak kekerasan seksual tapi jangan serta merta hanya untuk mencari popularitas sebarang untuk jadikan orang tersangka tanpa penguatan alat bukti," jelasnya.
Sebelumnya, seorang Oknum Guru pesantren berinisial AA di Kota Palu Sulawesi Tengah ditangkap polisi atas kasus persetubuhan dengan santriwati.
Baca juga: Oknum Guru Pesantren di Kota Palu Sangkal Gauli Santriwatinya Hingga Tujuh Kali
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Esau Numbery saat konferensi pers pada Jumat (16/6/2023) mengatakan, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial HN terjadi sebanyak tujuh kali sejak Februari hingga Maret 2023.
Ferdianand menambahkan, motif pelaku menyetubuhi korban dengan cara menakut-nakuti korban akan membongkar aibnya kepada orangtua yang pernah dilakukan korban bersama mantan pacarnya.
Dari situlah pelaku mendapatkan kesempatan agar bisa menyetubuhi korban hingga berkali-kali.(*)
Oknum Guru Pesantren di Kota Palu Sangkal Gauli Santriwatinya Hingga Tujuh Kali |
![]() |
---|
Gauli Santriwati Hingga 7 Kali, Oknum Guru Pesantren di Palu Ancam Bongkar Aib Korban ke Orangtua |
![]() |
---|
Polisi Tambah Saksi Kasus Dugaan Pencabulan di Palu, Oknum Guru Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Oknum Guru Cabuli Santri 7 Kali, Polisi Agendakan Panggil Saksi Lain |
![]() |
---|
Oknum Guru di Palu Diduga Cabuli Santri, Polisi Sebut Sudah 7 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.