Oknum Guru Cabuli Santri
Oknum Guru di Palu Diduga Cabuli Santri, Polisi Sebut Sudah 7 Kali
Seorang oknum ustad di Kota Palu, Sulawesi Tengah berinisial AA diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur, yakni santrinya sendiri.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang Oknum Guru di Kota Palu, Sulawesi Tengah berinisial AA diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur, yakni santrinya sendiri.
Seorang anak perempuan berinisial RAP (16) yang diduga menjadi korban pencabulan itu adalah santri di salah satu pesantren di Kota Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah saat dikonfirmasi TribunPalu, Rabu (8/3/2023) mengatakan, kejadian itu juga sudah dilaporkan oleh ayah kandung korban yakni AK dengan nomor LP/B/267/III/2023/SPKT/PolrestaPalu/Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 8 Maret 2023.
Baca juga: Retribusi Sampah di Kota Palu Masih Rendah, Update 7 Maret 2023 Baru Capai 7,0 Persen
Barliansyah menjelaskan, pada hari Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 12.04 Wita pelapor mendapatkan dari keponakannya bahwa korban telah dilecehkan.
Mendengar hal itu, pelapor langsung menghubungi korban yang merupakan anaknya untuk mengonfirmasi peristiwa tersebut.
"Pada saat itu korban menyampaikan bahwa kejadian itu benar," ucapnya.
Naasnya, pelaku sudah menyetubuhi korban sampai 7 kali terhitung sejak akhir Februari 2023 hingga Sabtu 4 Maret 2023.
Baca juga: Sosok Hikma, Jukir Perempuan di Kota Palu Bekerja Demi Keluarga
Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada alat vitalnya serta merasa takut dan malu melakukan aktivitas sehari-hari.
Dia menambahkan, nantinya pelaku akan diperhadapkan undang-undang perlindungan anak pasal 81 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang setubuh anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Diagendakan, pihak Polresta Palu akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.
"Pelaku belum bisa dimintai keterangan, besok akan diperiksa saksi-saksi dulu," tuturnya. (*)
Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan, Oknum Guru Pesantren Gugat Polresta Palu Lewat Praperadilan |
![]() |
---|
Oknum Guru Pesantren di Kota Palu Sangkal Gauli Santriwatinya Hingga Tujuh Kali |
![]() |
---|
Gauli Santriwati Hingga 7 Kali, Oknum Guru Pesantren di Palu Ancam Bongkar Aib Korban ke Orangtua |
![]() |
---|
Polisi Tambah Saksi Kasus Dugaan Pencabulan di Palu, Oknum Guru Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Oknum Guru Cabuli Santri 7 Kali, Polisi Agendakan Panggil Saksi Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.