Oknum Guru Cabuli Santri

Oknum Guru di Palu Diduga Cabuli Santri, Polisi Sebut Sudah 7 Kali

Seorang oknum ustad di Kota Palu, Sulawesi Tengah berinisial AA diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur, yakni santrinya sendiri.

|
Editor: Haqir Muhakir
kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang Oknum Guru di Kota Palu, Sulawesi Tengah berinisial AA diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur, yakni santrinya sendiri.

Seorang anak perempuan berinisial RAP (16) yang diduga menjadi korban pencabulan itu adalah santri di salah satu pesantren di Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah saat dikonfirmasi TribunPalu, Rabu (8/3/2023) mengatakan, kejadian itu juga sudah dilaporkan oleh ayah kandung korban yakni AK dengan nomor LP/B/267/III/2023/SPKT/PolrestaPalu/Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 8 Maret 2023.

Baca juga: Retribusi Sampah di Kota Palu Masih Rendah, Update 7 Maret 2023 Baru Capai 7,0 Persen

Barliansyah menjelaskan, pada hari Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 12.04 Wita pelapor mendapatkan dari keponakannya bahwa korban telah dilecehkan.

Mendengar hal itu, pelapor langsung menghubungi korban yang merupakan anaknya untuk mengonfirmasi peristiwa tersebut.

"Pada saat itu korban menyampaikan bahwa kejadian itu benar," ucapnya.

Naasnya, pelaku sudah menyetubuhi korban sampai 7 kali terhitung sejak akhir Februari 2023 hingga Sabtu 4 Maret 2023.

Baca juga: Sosok Hikma, Jukir Perempuan di Kota Palu Bekerja Demi Keluarga

Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada alat vitalnya serta merasa takut dan malu melakukan aktivitas sehari-hari.

Dia menambahkan, nantinya pelaku akan diperhadapkan undang-undang perlindungan anak pasal 81 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang setubuh anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Diagendakan, pihak Polresta Palu akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.

"Pelaku belum bisa dimintai keterangan, besok akan diperiksa saksi-saksi dulu," tuturnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved