Sosok Anas Urbaningrum, Terpidana Kasus Mega Korupsi Hambalang yang Bebas Hari Ini

Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari penjara hari ini, Selasa (11/4/2023).

handover/tribun timur
Anas Urbaningrum 

Kini MA memutusukan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.

Adapun Anas didakwa mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat pada 2010.

Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, yakni proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.

Terseret Kasus E-KTP

Mengutip TribunJateng.com, Anas Urbaningrum disebut menerima jatah sebesar 11 persen dari keuntungan proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Informasi itu berdasarkan keterangan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhmmad Nazaruddin.

Namun, Nazaruddin mengaku tidak tahu mengenai realisasinya.

Karena pada tahun 2011 yakni tahun untuk realisasi, Nazaruddin menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau realisasinya kan saya 2011 sudah ada kena masalah. Tapi kesekapatan seperti itu waktu itu," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Jatah itu, lanjut Nazaruddin, diberikan kepada Anas karena pada saat itu Anas adalah ketua fraksi Partai Demokrat.

Selain itu, Anaslah yang mengkomunikasikan supaya program itu jalan.(*)


(TribunPalu.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved