Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK Kasus Obstruction of Justice, Berikut Kesalahannya

Saat proses penyidikan ditemukan fakta-fakta bahwa Stefanus Roy Rening diduga melakukan obstruction of justice.

Editor: mahyuddin
handover
Pengacara bekas Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat kliennya. 

TRIBUNPALU.COM - Pengacara bekas Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat kliennya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, saat proses penyidikan ditemukan fakta-fakta bahwa Stefanus Roy Rening diduga melakukan obstruction of justice.

Berdasarkan temuan tersebut, Stefanus Roy Rening ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (9/5/2023).

Pascaditetapkan menjadi tersangka, Stefanus Roy Rening akan ditahan selama 20 hari sejak 9-28 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspom AL, Jakarta Utara.

Tersangka Pengaruhi Saksi hingga Giring Opini Publik

Ghufron mengungkapkan Stefanus Roy Rening sudah mengenal Lukas Enembe sejak 2006 hingga saat ini.

Baca juga: Lukas Enembe Ajukan Gugatan Praperadilan, Sindir Cacat Prosedur Penyidikan hingga Langgar HAM

Kemudian, saat Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua saat menjabat sebagai Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening ditunjuk yang bersangkutan sebagai kuasa hukumnya.

Lalu, selama mendampingi Lukas Enembe, Ghufron mengungkapkan Stefanus Roy Rening tidak memiliki itikad baik dan memakai cara-cara yang melanggar hukum seperti menyusun skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi beberapa saksi yang akan dipanggil oleh KPK oleh penyidik agar tidak hadir.

"Padahal menurut hukum acara, kehadiran saksi adalah kewajiban hukum. Jadi saudara SSR memengaruhi beberapa pihak yang dipanggil oleh KPK agar tidak hadir," ujarnya dalam konferens pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI.

Kemudian, Stefanus Roy Rening juga diduga meminta salah satu saksi membuat testimoni dan menyampaikan fakta tidak benar terkait kasus Lukas Enembe.

"Dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap saudara LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindakan korupsi dinarasikan sebagai tindakan keliru," tutur Ghufron.

Ghufron juga mengungkapkan tersangka turut menyusun testimoni di tempat ibadah untuk menarik simpati dari masyarakat kepada Lukas Enembe.

Selain itu, Stefanus Roy Rening turut memengaruhi saksi agar tidak mengembalikan uang kepada KPK.

"Atas saran dan pengarus SSR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, akhirnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

Baca juga: KPK Heran Keluarga Lukas Enembe Melapor ke Komnas HAM: Hak-haknya Sudah Terpenuhi Semua

Atas tindakan tersebut, Ghufron mengungkapkan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi Lukas Enembe menjadi terhambat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved