Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK Kasus Obstruction of Justice, Berikut Kesalahannya

Saat proses penyidikan ditemukan fakta-fakta bahwa Stefanus Roy Rening diduga melakukan obstruction of justice.

Editor: mahyuddin
handover
Pengacara bekas Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat kliennya. 

Akibat perbuatannya, Stefanus Roy Rening dijerat dengan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Berikut rangkuman dosa-dosa Stefanus Roy Rening:

a. Menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum. 

b. Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan. Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik. 

c. Stefanus diduga juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.(*)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved