Touna Hari Ini

Proses Penyidikan Hampir 2 Tahun, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Tojo Una-una Menjerit

APIP memiliki kewenangan dalam proses pengawasan kewenangan, termasuk bila ada kesalahan administrasi yang meyebabkan kerugian negara.

Editor: mahyuddin
handover
Dugaan Korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2021 masih bergulir di Polres Tojo Una-una. 

Kedua oknum pejabat itu berstatus suami istri berinisial IM dan CA.

IM yang juga bekas Kabag Ekbang Pemkab Touna terseret kasus itu saat menjabat Camat Ampana Tete.

Sedangkan istrinya kala itu bertugas di Puskesmas Tete.

Baca juga: Curhat Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Tojo Una-una: Terkesan Dipaksakan

KBO Sat Reskrim Polres Tojo Una-una Iptu I Kadek Agung Andiana Putra memastikan dugaan Korupsi Dana Covid-19 itu tetap berproses.

"Sampai saat ini penanganan kasus masih berlanjut," ujar Agung di ruang kerjanya.

Dia menambahkan, kasus itu kini dalam tahap pelengkapan berkas tahap satu.

"Jika kelengkapan berkas tahap satu telah selesai tentunya penyidik akan menyerahkan kepada kejaksaan," tutur Agung.

Kronologi Versi Tersangka

Penggunaan anggaran Rp 150 juta untuk membiayai penjagaan pos terpadu pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 digunakan secara efektif dan efisien serta sesuai regulasi dan arahan nupati, Sekda maupun kepala BPKAD.

Termasuk beberapa petunjuk dari pemerintah pusat.

"Saya sebagai camat telah melaksanakan tugas atributif dan delegatif. Adapun selisih yang mereka katakan pada penyidik karena penugasan mereka tidak sesuai dengan jadwal itu tidak mungkin," ucap IM.

"Bila mereka hanya bertugas 10 hari dari 30 hari penjadwalan kemudian harus dibayar 30 hari, dan itu semua dievaluasi, coba tunjukkan siapa yang tidak dibayar sesuai jumlah hari kerjanya, semuanya dibayar lebih, dan ini perlu diuji satu per satu," papar IM.

IM bahkan menduga adanya kesaksian palsu dari saksi berdasarkan klarifikasi Inspektorat dan BAP tambahan.

"Ironisnya, saksi dipaksa oknum polisi untuk memberikan kesaksian palsu. Padahal bukti-bukti kwitansi masih ada," tuturnya.

IM memaparkan, dana konsumsi tidak masuk dalam item anggaran tetapi inklud pada anggaran insentif Rp 170 ribu, sesuai instruksi pimpinan.

Baca juga: DP3A Sulteng Catat 144 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Kota Palu Paling Tinggi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved