Touna Hari Ini

Proses Penyidikan Hampir 2 Tahun, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Tojo Una-una Menjerit

APIP memiliki kewenangan dalam proses pengawasan kewenangan, termasuk bila ada kesalahan administrasi yang meyebabkan kerugian negara.

Editor: mahyuddin
handover
Dugaan Korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2021 masih bergulir di Polres Tojo Una-una. 

Adapun rinciannya, honor Rp 100 ribu per 24 jam dan Rp 70 ribu untuk 2 kali makan.

Faktanya, setiap petugas diberi makan tiga kali.

Untuk menghindari pendanaan ganda pembiayaan dilaksanakan secara sharing sehingga ada selisih.

Dan total dari honor dan makan minum selisih Rp 27,7 juta, berdasarkan hasil audit inspektorat.

"Kami belanjakan sebagai tindakan diskresi karena mendesak untuk dilaksanakan di masa darurat saat itu, bahkan melebihi selisih yaitu sekitar Rp 46,7 juta, untuk keperluan APD, sabun cuci tangan dan peralatan lain," kata IM.

"Bahkan sembako untuk OTG yang diisolasi pun harus diadakan karena masyarakat yang diisolasi selama 14 hari perlu biaya hidup, semua itu ditanggulangi menggunakan dana pribadi."

Baca juga: Fun Run 5 Km Dibuka Wawali, Rangkaian Palu Sport Event

Karena mendesak, IM menggunakan dana pribadi menutupi kekurangan senilai Rp 29 juta.

"Dan perlu dicatat tebal-tebal walaupun inspektorat atau APIP secara resmi belum melakukan uji diskresi dan ekspose audit sebagaimana amanah UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Namun ketika BPKP menyatakan ada selisih penggunaan anggaran sebesar Rp 39 juta sebelum masa 10 hari, saya sudah menyetornya ke kas daerah," papar IM.

Akibat adanya kesan pemaksaan proses hukum, kejaksaan melakukan perbaikan atau P19 hingga tiga kali.

"Saya baru tahu bahwa perhitungan BPKP itu bukanlah PKN namun hanya berupa telaah dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti dan harus dihitung kembali PKN oleh APIP yang berbeda.".(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved