11 Pelaku Asusila di Parimo
Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo, Orangtua Korban Minta Keadilan
Kasus tindakan asusila seorang anak dibawah umur berinisial RI (16) masih menempuh proses hukum. Pasalnya, saat ini sudah ada 5 orang yang ditahan o
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus tindakan asusila seorang anak di bawah umur berinisial RI (16) masih menempuh proses hukum.
Pasalnya, saat ini sudah ada 5 orang yang ditahan oleh aparat kepolisian dari Polisi Sektor (Polres) Parigi Moutong (Parimo).
Bahkan, dari 5 orang yang berhasil ditahan itu menyeret seorang oknum Kepala Desa (Kades) dan oknum guru.
Dalam kasus ini, diduga pelaku yang melakukan tindakan tak senonoh berjumlah 11 orang.
Berdasarkan keterangan dari korban, dari 11 orang itu salah satunya ada oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Parimo berinisial HST.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Kades dan 10 Pria Diduga Terlibat Pencabulan Anak di Parigi Moutong
Peristiwa yang menimpa seorang anak warga Kabupaten Poso itu berawa dari rekannya berinisial YN yang mengajak korban RI berangkat ke Kabupaten Parimo dengan iming-iming bekerja dan disediakan tenpat tinggal.
Sesampainya di Kabupaten Parimo, korban bekerja menjadi stoker di salah satu Sekretariat Rumah Adat Kaili di Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.
Selang waktu, di situlah korban mendapatkan tindakan asusila dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Naasnya, korban yang berniat hanya untuk bekerja ditempat itu, pernah dipaksa memakai shabu oleh sejumlah pelaku.
Ayah korban berinisial ZN mengatakan bahwa banyak keluarga pelaku yang mendatanginya dan mencoba memberikan sesuatu namun ditolak.
"Yang ditahan ini banyak juga keluarga-keluarga pelaku yang datang sama saya di Poso, mereka minta untuk perdamaian ada yang mau dikasih sesuatu saya tolak, saya walaupun cuman makan nasi sama garam saya tidak mau di atur damai," ucapnya kepada TribunPalu beberapa waktu lalu.
Kata ayah korban, pernah oknum Kades yang sudah ditahan itu meminta maaf lewat video call dan menyatakan ingin mengawini korban.
"Kepala Desa (oknum) pernah bicara sama saya melalui hp, dia bilang apakah bisa memaafkan saya, jadi saya bilang pak kata maaf itu memang mudah tapi rasa sakit ini susah, terus kades itu bilang begini biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab saya mau kawini anaknya, saya tidak mau," ujarnya.
Olehnya, ornag tua korban mengharapak agar kasus ini cepat tuntas dan pelaku ceoat didapatkan semuanya.
Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Parimo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak di Parimo Kecewa, Duga Ada Dialog Tertentu dengan Terdakwa |
![]() |
---|
Kejari Parimo Limpahkan 3 Berkas Perkara Terduga Pelaku Persetubuhan Anak ke Pengadilan |
![]() |
---|
Berkas Dugaan Asusila Anak di Parimo Dinyatakan Lengkap, Polda Sulteng Serahkan 3 Tersangka ke Jaksa |
![]() |
---|
Oknum Kades Parimo Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur dalam Proses Pemberhentian Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.