Pemilu 2024

SBY Prediksi Pemilu 2024 Bakal Chaos Jika MK Putuskan Sistem Pemilu Proposional Tertutup

SBY angkat bicara soal isu Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut bakal memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

|
handover/tribunmanado
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY angkat bicara soal isu Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut bakal memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. 

Perubahan sistem dapat dilakukan setelah Pemilu 2024 digelar.

Isu ini pertama kali disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun Twitternya, Minggu (28/5/2023).

Dia menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perubahan sistem pemilu tersebut.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny di Twitter.

Sebelumnya, delapan partai di parlemen menolak dikembalikannya lagi sistem proporsional tertutup.

Kedelapan partai di DPR itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PPP, dan PAN. Hanya satu partai yang mendukung wacana itu yakni PDIP.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta polisi menyelidiki pernyataan praktisi hukum Denny Indrayana soal putusan MK terkait sistem pemilu.

Pendalaman bisa dilakukan dengan memeriksa Denny.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud.

Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu yang akan kembali ke proporsional tertutup atau coblos partai.

Mahfud mengingatkan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” jelas Mahfud.

Bahkan, Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.

Dia mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud.(*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved