Oknum Polisi Terlibat Asusila

Sorot Kasus Persetubuhan Anak di Parimo, Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding: Harus Dihukum Berat

Dari 11 terduga pelaku, tiga di antaranya adalah Oknum Polisi Ipda MKS, Oknum Guru ARH alias AF, dan Oknum Kades HR.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Handover
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendesak kepolisian untuk transparan dalam penanganan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Legislator PAN itu menilai, kasus asusila di Parigi Moutong itu sangat mencederai hati nurani dan tidak berkemanusiaan.

Apalagi korbannya masih tergolong anak dan dilakukan oleh beberapa aparatur negara yang mestinya mengayomi masyarakat.

"Siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Oknum Polisi, harus diberikan hukuman yang berat dan diberhentikan dengan tidak hormat," ucap pria kelahiran 6 Agustus 1966 itu via WhatsApp, Kamis (1/6/2023).

Diketahui, sedikitnya 11 terduga pelaku tindak persetubuhan anak di Parigi Moutong.

Dari 11 terduga pelaku, tiga di antaranya adalah Oknum Polisi Ipda MKS, Oknum Guru ARH alias AF, dan Oknum Kades HR.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Polri Terlibat Pelecehan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng

Ipda MKS saat ini menjalani pemeriksaan di markas Brimob Polda Sulteng.

Selama proses pemeriksaan, Oknum Polisi MKS ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

Selain itu, MKS juga diganjar nonjob selama proses pemeriksaan.

Khusus Ipda MKS belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara okum guru dan oknum kepala desa telah ditahan di Polda Sulteng bersama empat tersangka lainnya.

Polisi saat ini masih mengejar tiga tersangka lain.

Pelaku Setubuhi Korban Berulang Kali

Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kasus asulia yang terjadi pada anak di bawah umur berinisial RI (16) di tempat yang berbeda-beda.

"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnya dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong.

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebayak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.

Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (Oknum Guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Baca juga: Korban Asusila di Parimo Jalani Operasi Pengangkatan Tumor Rahim Pekan Depan

Untuk inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.

Polisi juga menyita dia unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.

"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.

Yudy menambahkan, modus dari kelima orang ini, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved