Palu Hari Ini

6 Pelaku Prostitusi Open BO via Michat Ditangkap Polisi di Palu, 3 di Antarannya Berstatus Mahasiswa

Subdit Pelayanan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku prostitusi Boking Online (BO).

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Subdit Pelayanan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku prostitusi Boking Online (BO). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Subdit Pelayanan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku prostitusi open Boking Online (BO).

Enam pelaku itu ditangkap disalah satu hotel yang ada di Jl Rajawali, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur belum lama ini.

Saat dikonfirmasi TribunPalu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono membenarkan hal tersebut.

"Penangkapakan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan," ucapnya, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Pemprov Pastikan Sulteng Sudah Lakukan PUG

Kata Djoko, saat penggerebekan didapatkan ada 2 orang wanita dan 4 orang pria berada didalam kamar tang berbeda-beda.

Lanjut Djoko, kasus prostitusi online ini dilakukan dengan cara memboking kamar terlebihdulu untuk stay pelaku dan korban.

Sedangkan, kamar lainnya dipakai untuk melayani tamu yang sudah memboking lewat aplikasi MiChat.

"Pelayanan BO dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat pelaku, selanjutnya mempromosikan korban, setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan akun yang masuk atau tamu, maka wanita yang disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan," ujarnya.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng juga menyampaikan bahwa jasa praktek prostitusi booking online ini bervariasi mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1.200, setelah ada kesepakatan harga, maka pelaku akan mendapatkan insentif mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu.

Dari 6 terduga pelaku itu masing-masing berinisial IJM (23) alamat Tanamodindi Palu, MDR (28) alamat Birobuli Utara Palu, ADP (24) alamat Besusu Timur Palu dan MA (24) Alamat Lolu Selatan Palu, D (21) alamat Dolo Selatan Kabupaten Sigi, dan inisial RA (19) alamat Birobuli Palu Selatan.

Naasnya, dari 6 pelaku ini 3 diantaranya diketahui berprofesi sebagai mahasiswa disalah satu perguruan tinggi yang ada di Sulteng.

Adapun barang bukti yang diamankan 6 buah smarphone berbagai merk, 2 lembar bill hotel, 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu unit alat hisap shabu.

Djoko menambahkan, akibat kasus itu empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu IJM, MDR, ADP dan MA serta dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved