11 Pelaku Asusila di Parimo
Anwar Hafid Sebut 11 Pelaku Asusila di Parimo Merusak Generasi, Minta Proses Hukum Transparan
Kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI, Anwar Hafid.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI, Anwar Hafid.
Menurutnya, kasus itu merupakan suatu kejahatan yang perlu di usut tuntas dan diberi tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kata Anwar, 11 orang yang diduga pelaku itu telah merusak generasi muda yang dimiliki Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Ini merusak generasi kita, pemerintah harus memiliki atensi yang spesial, atensi yang sangat besar untuk masalah ini," ucapnya kepada TribunPalu, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Sigi Singgung Pengelolaan Limba Plastik
Bahkan, bakal calon Gubernur Sulteng 2024 ini menyampaikan kasus-kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan.
Karena, kemungkinan masih banyak anak-anak lain yang dilakukan dengan hal serupa.
"Kita tidak boleh main-main kalau ini kita biarkan akan terus terjadi hal-hal yang seperti ini, saya lihat kasus itu anak kita ini (korban RI 16 tahun) adalah anak putus sekolah inilah tanggungjawab pemerintah untuk menjaga jangan sampai anak bangsa ini ada yang putus sekolah," ujarnya.
Menurut Anwar, pihak dari Badan hukum Demokrat Sulteng sudah diperintahkan untuk mengawal kasus tersebut.
"Supaya muda-mudahan prosesnya transparan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini menyeret 11 orang terduga pelaku yang mana 3 diantaranya adalah oknum anggota Polri, Kades dan Guru.
Dari 11 orang yang diduga pelaku, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersisa satu orang lagi yang masih buronan polisi.
Adapun 10 orang lainnya sudah ditahan di Mapolda Sulteng termasuk anggota Polri tersebut.
Sementara, untuk perkembangan kondisi korban RI kabarnya minggu ini akan menjalani operasi pengangkatan rahim. (*)
Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Parimo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak di Parimo Kecewa, Duga Ada Dialog Tertentu dengan Terdakwa |
![]() |
---|
Kejari Parimo Limpahkan 3 Berkas Perkara Terduga Pelaku Persetubuhan Anak ke Pengadilan |
![]() |
---|
Berkas Dugaan Asusila Anak di Parimo Dinyatakan Lengkap, Polda Sulteng Serahkan 3 Tersangka ke Jaksa |
![]() |
---|
Oknum Kades Parimo Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur dalam Proses Pemberhentian Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.