“Pada bulan ketiga jika masih menunggak pembayaran Listrik maka pelanggan harus bersiap untuk dicoret dari daftar pelanggan PLN dan Listrik pascabayar milik pelanggan tersebut akan diputus secara permanen. Jika hal ini sudah terjadi, maka pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar,” pungkas Dartomo.
Sampai dengan saat ini masih banyak pelanggan yang sering menunggak pembayaran Listrik dan apabila petugas PLN datang untuk melakukan penindakan berupa pemutusan sementara, masih ada pelanggan yang memberikan pembelaan dan menyatakan beberapa pernyataan bahwa petugas PLN tidak melaksanakan tugas sesuai aturan.
“Dalam hal ini kami terangkan bahwa seluruh petugas PLN telah kami persiapkan untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu jika masih ada pelanggan yang menunggak, alangkah baiknya untuk segera melunasi tagihan Listriknya sehingga terhindar dari sanksi pemutusan sementara,” ungkap
Revanny Yudhistira, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan.
Untuk itu PLN mengimbau kepada seluruh pelanggannya, untuk kemudahan pembayaran tagihan Listrik, pelanggan dapat memanfaatkan Aplikasi PLN Mobile. Dalam aplikasi ini terdapat banyak fitur layanan, mulai dari pembayaran tagihan Listrik, pembelian token, pengaduan gangguan, dan layanan lainnya. Dengan PLN Mobile, semua makin mudah.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.