PLN Suluttenggo
Jangan Lupa Bayar Listrik Tepat Waktu! Apa Sanksi Jika Pembayaran Tagihan Listrik Menunggak?
Kita harus selalu membayar listrik tepat waktu. Layanan listrik pascabayar harus dilakukan pembayaran paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
TRIBUNPALU.COM - Seiring berkembangnya zaman, saat ini semua kegiatan manusia ditunjang oleh energi Listrik.
Energi ini menjadi sangat penting karena hampir semua peralatan yang kita gunakan bersumber dari Listrik.
Mulai dari lampu, kulkas, televisi, air conditioner, bahkan smartphone membutuhkan tenaga Listrik agar bisa menyala. Tidak heran, jika semua orang sangat bergantung dengan Listrik.
Dalam melayani pelanggan, PLN memiliki layanan Listrik prabayar dan pascabayar.
Listrik prabayar mewajibkan penggunanya untuk melakukan isi ulang daya Listrik berupa token/pulsa Listrik. Jika habis, tokennya harus segera isi kembali.
Sedangkan Listrik pascabayar mewajibkan pelanggan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan Listrik selama satu bulan.
Sebagai masyarakat, kita harus selalu membayar Listrik tepat waktu setiap bulannya khusus untuk pelanggan pascabayar.
Peraturan PLN menetapkan layanan Listrik pascabayar harus dilakukan pembayaran paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Meski sudah ditetapkan demikian, namun masih banyak juga pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran Listrik.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggan yang terlambat dalam membayar tagihan Listrik yaitu pemutusan dan atau denda biaya keterlambatan yang langsung diakumulasikan kedalam tagihan Listrik pelanggan dengan perhitungan yang berbeda pada setiap daya Listrik.
Untuk denda biaya keterlambatan yang diterima pelanggan jika menunggak pembayaran tagihan Listrik berbeda-beda tergantung jenis batas daya yang terpasang.
Pengenaan denda ini sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022.
General Manager PLN Unit Induk Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo, J.A. Ari Dartomo menerangkan bahwa tidak hanya dikenakan denda biaya keterlambatan, namun pelanggan yang terlambat membayar tagihan Listrik akan dilakukan pemutusan Listrik sementara.
“Di bulan pertama menunggak, Listrik akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB). Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi Listrik dari arus lebih (over current). Jika ini terjadi, Listrik di rumahmu otomatis tidak bisa menyala,” terang Dartomo.
“Jika tunggakan Listrik pelanggan sudah memasuki 2 bulan, sanksi yang diberikan lebih berat lagi. Listrik akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB. Tidak cuma itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran Listrik dirumah pelanggan juga akan diputus,” lanjut Dartomo.
PLN Luncurkan SuperSUN di Rumah Ibadah Morowali: Langkah Nyata Menuju Net Zero Emission |
![]() |
---|
607 Kepala Keluarga di Desa Olu dan dua Dusun di Lindu Sulteng Merasakan Akses Listrik PLN |
![]() |
---|
PLN UP3 Tolitoli Gelar Customer Gathering, Perkuat Sinergi Layanan Kelistrikan |
![]() |
---|
Kepedulian Srikandi PLN UP3 Tolitoli, Wujudkan Harapan Anak di Yayasan Buntuna |
![]() |
---|
PLN Terangi Pelosok Negeri Lewat Program Light Up The Dream |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.