Ayah Gagahi Anak di Touna
6 Fakta Ayah Tiri di Touna Gagahi Anaknya Usia 12 Tahun Hingga 14 Kali, Diduga Dibiarkan Ibu Kandung
Seorang gadis berusia 12 tahun di Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una menjadi korban pemerkosaan.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Seorang gadis berusia 12 tahun di Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una menjadi korban pemerkosaan.
Naasnya, pelaku pemerkosaan yang berinisial AAS (36) adalah orang terdekat atau ayah tiri korban.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun TribunPalu dalam kasus tersebut:
1. Pelaku ditangkap polisi
Pelaku pemerkosaan anak tiri berusia 12 tahun di Kabupaten Tojo Una-Una itu berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Baca juga: Bejat! Ayah Tiri di Tojo Una-una Gagahi Putrinya Berusia 12 Tahun, Korban Dipaksa Hingga 14 Kali
Penangkapan itu berawal saat korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian itu kepada bibinya.
Usai mendengar pernyataannya, bibi korban pun langsung melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian pada Sabtu 8 Juli 2023 kemarin dan pelaku juga ditangkap dihari yang sama.
2. 14 Kali korban diperkosa
Kapolres Touna, AKBP S Shopian mengatakan menurut keterangan korban, ia sudah diperkosa oleh pelaku AAS sebanyak 14 kali mulai sejak November 2022 sampai Juni 2023.
Saat menolak untuk meladeni nafsunya, pelaku pun mengancam akan melakukan tindakan kekerasan kepada korban.
"Pelaku menggunakan kekerasan, dia memaksa korban meladeni nafsunya hingga 14 kali, menarik tangan korban dengan cara paksa, pernah paha korban itu ditekan sangat keras membuat korban kesakitan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu, Rabu (19/7/2023).
3. Setubuhi anak tiri di kebun
Kasus pemerkosaan kepada anak tiri itu terjadi di dua lokasi yaitu dirumah pelaku dan dikebun.
Atas perlakuan pelaku, korban pun merasakan kesakitar diarea kemaluannya dan malu berinteraksi dengan orang lain akibat peristiwa yang dialaminya.
"Saat ini korban trauma, merasa sakit di area kemaluannya dan malu juga betemu keluarganya," ujarnya.
4. Diduga Dibiarkan ibu kandung
Kata Sophian, peristiwa yang dialami korban sudah pernah diceritakan kepada ibu kandungnya.
Namun, bukannya menolong, ibunya justru hanya membiarkan korban diperkosa oleh pelaku.
5. Ibu kandung takut ditinggal pelaku
Menurut Sophian, hal itu dilakukan ibu kandung korban karena takut ditinggal pelaku AAS.
"Ibunya tidak bisa bertindak apa-apa karena takut ditinggal pelaku," tuturnya.
6. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Sophian menambahkan, saat ini pelaku telah berada di Polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 76E Junto pasal 82 ayat 2 undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Hukuman itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan yaitu ayah tirinya. (*)
Libu Perempuan Sulteng Tanggapi Kasus Kekerasan dan Pelecehan Anak di Touna, Siap Dampingi Korban |
![]() |
---|
Anak Digagahi Ayah Tiri Hingga 14 Kali di Touna, Sang Ibu Ternyata Sudah Tahu Tapi Diam |
![]() |
---|
KPAI Kecam 2 Kasus Kekerasan Anak di Tojo Una-una Sulteng |
![]() |
---|
Legislator Nasdem Sulteng Sonny Tandra Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Asusila di Touna |
![]() |
---|
Anggota DPRD Touna Soroti Maraknya Kasus Asusila pada Anak, Saran Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.