Palu Hari Ini

11 Fakta Oknum Polisi di Palu Palsukan Akta Cerai Demi Menikah Lagi, Bohongi Korban Selama 6 Tahun

Seorang oknum anggota kepolsian di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinsial Ipda SA (42) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)

Editor: Haqir Muhakir
Tribunnews.com
Ilustrasi oknum polisi 

10. Pelaku harus berani tanggungjawab

Dia menambahkan, untuk masalah putusan pecat atau tidaknya oknum anggota itu, nantinya akan menunggu sidang kode etik dari Propam Polda Sulteng. 

"Saya selaku Kapolresta Palu menghormati hasil putusan sidang nantinya yang akan di lakukan oleh Propam Polda Sulteng , tidak ada anggota yang kebal hukum berbuat harus berani tanggungjawab," ujarnya.

11. Oknum polisi terancam 7 tahun penjara

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pasal 266 ayat 2 KUHP yakni 7 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved