Pemilu 2024 Sulteng
Bawaslu Palu Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Gencar Sosialiasi dengan Libatkan Camat dan Lurah
Badan Pengawas Pemilu terus upayakan pencegahan pelanggaran netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilu terus upayakan pencegahan pelanggaran netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Bentuk pencegahan terhadap pelanggaran netralitas ASN itu Bawaslu Kota Palu terus mensosialisasikan kepada pemerintah daerah untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik.
Diataranya dengan sosialisasi langsung kepada Camat dan Lurah se-Kota Palu agar dapat tersampaikan kepada para pegawai.
Anggota Bawaslu Kota Palu Munirah juga menuturkan upaya itu juga dilakukan dengan beberapa kali memberikan imbauan secara tertulis kepada pemerintah Kota Palu, serta Camat dan Lurah di daerah itu agar menjaga netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Penjual Bendera dan Aksesoris HUT RI di Kota Palu Raup Untung Hingga Rp 1 Juta Per Hari
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
"Kami juga mengundang secara langsung Camat dan Lurah se-Kota Palu dalam kegiatan kami terkait pentingnya menjaga netralitas ASN," kata Munirah, Sabtu (29/7/2023).
Selain itu pihaknya juga menggencarkan sosialisasi terkait netralitas ASN dalam menggunakan media sosial.
Dengan cara pemantauan terhadap akun media sosial ASN agar tidak digunakan dalam hal kepentingan atau keterkaitan dengan aktivitas politik praktis.
Baca juga: Raperda Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan Disetujui DPRD Palu, Ini 3 Hal Perubahannya
Munirah menjelaskan upaya pencegahan ini merupakan kunci pengawasan untuk meminimalkan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pemilu.
Apabila ASN terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan mendapat sanksi tegas, seperti sanksi hukuman disiplin dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
Ia turut mengimbau kepada semua komponen masyarakat untuk terlibat aktif mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Oknum ASN yang tidak netral dan terbukti berafiliasi dengan salah satu peserta pemilu agar dilaporkan ke Bawaslu kota Palu,” terang Munirah. (*)
KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik |
![]() |
---|
Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
![]() |
---|
KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
![]() |
---|
KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.