Pemilu 2024 Sulteng

Bawaslu Palu Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Gencar Sosialiasi dengan Libatkan Camat dan Lurah

Badan Pengawas Pemilu terus upayakan pencegahan pelanggaran netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Badan Pengawas Pemilu terus upayakan pencegahan pelanggaran netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilu terus upayakan pencegahan pelanggaran netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Bentuk pencegahan terhadap pelanggaran netralitas ASN itu Bawaslu Kota Palu terus mensosialisasikan kepada pemerintah daerah untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik.

Diataranya dengan sosialisasi langsung kepada Camat dan Lurah se-Kota Palu agar dapat tersampaikan kepada para pegawai.

Anggota Bawaslu Kota Palu Munirah juga menuturkan upaya itu juga dilakukan dengan beberapa kali memberikan imbauan secara tertulis kepada pemerintah Kota Palu, serta Camat dan Lurah di daerah itu agar menjaga netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: Penjual Bendera dan Aksesoris HUT RI di Kota Palu Raup Untung Hingga Rp 1 Juta Per Hari

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

"Kami juga mengundang secara langsung Camat dan Lurah se-Kota Palu dalam kegiatan kami terkait pentingnya menjaga netralitas ASN," kata Munirah, Sabtu (29/7/2023).

Selain itu pihaknya juga menggencarkan sosialisasi terkait netralitas ASN dalam menggunakan media sosial.

Dengan cara pemantauan terhadap akun media sosial ASN agar tidak digunakan dalam hal kepentingan atau keterkaitan dengan aktivitas politik praktis.

Baca juga: Raperda Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan Disetujui DPRD Palu, Ini 3 Hal Perubahannya

Munirah menjelaskan upaya pencegahan ini merupakan kunci pengawasan untuk meminimalkan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pemilu.

Apabila ASN terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan mendapat sanksi tegas, seperti sanksi hukuman disiplin dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

Ia turut mengimbau kepada semua komponen masyarakat untuk terlibat aktif mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.

“Oknum ASN yang tidak netral dan terbukti berafiliasi dengan salah satu peserta pemilu agar dilaporkan ke Bawaslu kota Palu,” terang Munirah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved