Dugaan Korupsi IPCC Untad
Kasus Dugaan Korupsi di Untad Menunggu Tersangka, Kejati Sulteng Sampaikan Hal Ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini telah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini telah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako.
Kasus dugaan korupsi ini berawa dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad yang melaporkan potensi kerugian negara menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 10.284.835.000.
Jumlah itu merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga yang tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Untad sejak 2018 hingga 2020.
Baca juga: Kejati Sulteng Geledah Rumah Mantan Rektor Untad, Alumni: Coreng Nama Baik Kampus
Kemudian, LHP-LK BPK RI 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan kerugian negara Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Selain itu, ada juga temuan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Pemeriksaan demi pemeriksaan telah dilakukan penyidik Kejati Sulteng mulai dari rektor, mantan-mantan rektor dan sejumlah pejabat lainnya. Hingga saat ini bisa ditotalkan sekitar 28 orang saksi-saksi telah diperiksa penyidik.
Bahkan, demi memperkuat bukti-bukti dalam penentuan tersangka dibalik kasus ini, penyidik Kejati Sulteng kembali menggeledah rumah mantan Rektor Untad berinsial BC.
Tak hanya itu, kantor unit International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad juga ikut digeledah.
Dari hasil penggeledahan sekitar 14 jam dengan hari yang berbeda, penyidik Kejati Sulteng telah menyita ratusan dokumen surat, laptop, hard disk, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan, rekening koran dan benda lain yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi.
Namun, dari serangkaian pemeriksaan itu belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi itu, Kajati Sulteng Agus Salim mengatakan kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) sudah dalam proses penyidikan.
Kata Agus, perkara itu masih membutuhkan pendalaman di antaranya perhitungan kerugian keuangan negara.
"Kita dapatkan dulu, harus ada lembaga yang sudah menjustifikasi bahwa terjadi kerugian keuangan negara," ucapnya beberapa waktu lalu.
Agus memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Untad akan dilakukan percepatan.
"Sekali saya menetapkan tersangka, saya siap bertarung dan saya pastikan kalau belum saya dapatkan alat bukti yang mempuni/valid, saya masih simpan dulu," ujarnya. (*)
Eks Rektor Basir Cyio Vonis 1 Tahun, Kelompok Peduli Kampus Untad Ajak Hakim Debat Hukum Terbuka |
![]() |
---|
Lagi, Kejati Sulteng Sita 14 Perangkat Elektonik Merek Apple dari Pejabat Untad |
![]() |
---|
6 Jam Wakil Dekan Kedokteran dan Staff Fakultas Hukum Dicecar Pertanyaan di Kejati Sulteng |
![]() |
---|
Alumni Untad Harap Dugaan Korupsi IPCC Diberantas Sampai Akar |
![]() |
---|
Kejati Sulteng Geledah Rumah Mantan Rektor Untad, Alumni: Coreng Nama Baik Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.