Dugaan Korupsi IPCC Untad
Eks Rektor Basir Cyio Vonis 1 Tahun, Kelompok Peduli Kampus Untad Ajak Hakim Debat Hukum Terbuka
Dia kecetwa terhadap pelaksanaan sidang yang dianggapnya janggal, tanpa menggunakan pengeras suara.
Laporan Wartawan TribunPalu.Com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako (Untad) Prof Djayani Nurdin menantang majelis hakim pemberi vonis mantan Rektor Untad Muhammad Basir Cyio berdebat hukum terbuka.
Hal itu diungkapkan Prof Djayani Nurdin di ruang kerjanya, Kampus Untad, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (12/7/2024).
Sebelumnya, Hakim Ketua Akbar Isnanto, dan dua hakim anggota dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu mengetuk palu untuk vonis Basir Cyio satu tahun penjara dan denda 11 juta rupiah subsider tiga tahun, serta harus membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar.
Kasus iti berkaitan dengan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) pada pengelolaan International Publication and Collaborative Center (IPCC) di Untad.
Prof Djayani Nurdin mengapresiasi tuntutan kejaksaan untuk Basir Cyio dengan hukuman 8,6 tahun penjara, sesuai dengan petunjuk Mahkamah Agung.
Baca juga: Mantan Rektor Untad Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp4,7 Miliar
Namun ia menyoroti perbedaan antara tuntutan yang diajukan kejaksaan dan vonis yang dijatuhkan pengadilan.
“Saya siap menantang hakim-hakim tersebut untuk debat terbuka. BEM Fakultas Hukum akan mengadakan diskusi terbuka dengan menghadirkan hakim yang memimpin sidang itu dan saya, serta pakar-pakar hukum dari fakultas kami sebagai audiens,” ujar Prof. Djayani
Dia kecetwa terhadap pelaksanaan sidang yang dianggapnya janggal, tanpa menggunakan pengeras suara.
“Pihak kejaksaan itu sudah tepat memberikan ancaman sesuai dengan peraturan mahkamah agung, yang janggal ini justru putusan hakim hanya 1 tahun,” ujarnya.
Kendati demikian, Prof Djayani tetap menghormati putusan pengadilan.
“Saya menghormati putusan pengadilan namun di balik itu, mari kita diskusikan secara terbuka. Ada kejanggalan yang harus kita telaah bersama,” tambahnya.
Baca juga: VIRAL Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kini Sudah Dinonaktifkan
Prof Djayani menilai, vonis kasus dugaan korupsi IPCC Untad terhadap Muhammad Basir Cyio tidak proporsional dibandingkan dengan kasus lainnya yang dianggap lebih ringan.
“Saya berharap agar penegak hukum itu mengikuti aturan yang ada. Masa pencuri ayam itu divonis 2 tahun, yang koruptor itu cuman 1 tahun. Hal yang sangat tidak logis. Itu melukai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.(*)
Kelompok Peduli Kampus
Universitas Tadulako
Prof Djayani Nurdin
Muhammad Basir Cyio
IPCC Untad
Badan Layanan Umum (BLU)
Lagi, Kejati Sulteng Sita 14 Perangkat Elektonik Merek Apple dari Pejabat Untad |
![]() |
---|
6 Jam Wakil Dekan Kedokteran dan Staff Fakultas Hukum Dicecar Pertanyaan di Kejati Sulteng |
![]() |
---|
Alumni Untad Harap Dugaan Korupsi IPCC Diberantas Sampai Akar |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi di Untad Menunggu Tersangka, Kejati Sulteng Sampaikan Hal Ini |
![]() |
---|
Kejati Sulteng Geledah Rumah Mantan Rektor Untad, Alumni: Coreng Nama Baik Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.