Dugaan Korupsi IPCC Untad

Lagi, Kejati Sulteng Sita 14 Perangkat Elektonik Merek Apple dari Pejabat Untad

2 orang staf berinisial TB dan AM belum mengembalikan perangkat elektronik yang diduga dibeli dari uang IPCC.

Editor: mahyuddin
handover
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan penyitaan barang di lingkup Universitas Tadulako. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan penyitaan barang di lingkup Universitas Tadulako.

Barang disita Kejati Sulteng kali ini berupa perangkat elektonik yang diduga ada hubungannya dengan kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC).

Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Kejati Sulteng Reza Hidayat menyebutkan, penyitaan itu dilakukan atas surat perintah bernomor: Print-42/P.2.5/Fd.1/07/2023 tertanggal 24 Juli 2023.

Adapun dalam proses penyitaan itu, Penyidik Kejati Sulteng menyita 4 unit MacBook Air, 4 unit iPad Pro 11, 4 unit Ipad Magic Keyboard Apple, 1 unit MacBook Air 13 inchi dan 1 unit HP Apple Iphone 12 Pro Max 256 GB Gold.

Kata Reza, dari sejumlah perangkat elektronik itu, ada beberapa yang disita dari mantan Rektor berinisial BC dan mantan staf IPCC berinisial RH.

"Mantan rektor berinisial sudah mengembalikan ke Untad, kita sita dari pihak Untad, ada juga yang kita sita dari mantan staf IPCC," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Sulteng Geledah Rumah Mantan Rektor Untad

Dia menambahkan, untuk saat ini masih ada dua orang staf berinisial TB dan AM belum mengembalikan perangkat elektronik yang diduga dibeli dari uang IPCC.

"TB ini pengelola IPCC, kalau AM pernah menjabat KTU di Fakultas Pertanian Untad," ujar Reza.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng belum lama ini menggeledah rumah mantan rektor Univeritas Tadulako (Untad) berinisial BC.

Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah kantor unit International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Dari hasil penggeledahan sekitar 14 jam dengan hari yang berbeda, penyidik Kejati Sulteng telah menyita ratusan dokumen surat, laptop, hard disk, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan, rekening koran dan benda lain yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi.

Sejumlah saksi-saksi mulai dari Rektor, Mantan Rektor dan pejabatab lainnya sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejati Sulteng.

Kasus dugaan Korupsi di Untad itu berawal dari Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad yang melaporkan potensi kerugian negara menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 10.284.835.000.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Untad Menunggu Tersangka, Kejati Sulteng Sampaikan Hal Ini

Jumlah itu merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga yang tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Untad sejak 2018 hingga 2020.

Kemudian, LHP-LK BPK RI 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan kerugian negara Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Bahkan, ada juga temuan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved