Dugaan Korupsi IPCC Untad

Alumni Untad Harap Dugaan Korupsi IPCC Diberantas Sampai Akar

Alumni mahasiswa Universitas Tadulako (Untad), Moh Taufik mengapresiasi tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sulteng di rumah saah sa

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Alumni mahasiswa Universitas Tadulako (Untad), Moh Taufik mengapresiasi tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sulteng di rumah salah satu mantan Rektor berinisial BC. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Alumni mahasiswa Universitas Tadulako (Untad), Moh Taufik mengapresiasi tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sulteng di rumah salah satu mantan Rektor berinisial BC.

Menurutnya, praktek dugaan korupsi yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.

"Sebagai alumni untad saya sangat mengapresiasi, apalagi saat ini sudah penyidikan, semoga bisa diberantas sampai ke akarnya," kata upik sapaan akrabnya, Rabu (2/8/2023).

Menurut pria ahli hukum perdata ini, dibalik penyidikan yang dilakukan Kejati Sulteng, ia sangat menyayangkan adanya dugaan korupsi ditempatnya menempuh pendidikan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Untad Menunggu Tersangka, Kejati Sulteng Sampaikan Hal Ini

Kata Upik, praktek-praktek dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan kampus harusnya tidak pernah terjadi.

"Karena nilai-nilai kebaikan dan integritas di ajarkan dalam dunia akademik yang seharusnya tidak sepantasnya nilai-nilai itu diajarkan, tapi kemudian terjadi juga dilingkungan kampus yang saya cintai," ujarnya.

Diberitakan sebelumya, belum lama ini penyidik Kejati Sulteng menggeledah rumah mantan rektor Univeritas Tadulako (Untad) berinisial BC.

Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah kantor unit International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Dari hasil penggeledahan sekitar 14 jam dengan hari yang berbeda, penyidik Kejati Sulteng telah menyita ratusan dokumen surat, laptop, hard disk, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan, rekening koran dan benda lain yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi.

Sejumlah saksi-saksi mulai dari Rektor, Mantan Rektor dan pejabatab lainnya sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejati Sulteng.

Kasus dugaan korupsi di Universitas ternama ini berawal dari Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad yang melaporkan potensi kerugian negara menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 10.284.835.000.

Jumlah ini merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga yang tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Untad sejak 2018 hingga 2020.

Kemudian, LHP-LK BPK RI 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan kerugian negara Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Bahkan, ada juga temuan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved