Pemilu 2024 Sulteng
KPU Donggala Sebut Dokumen Administrasi Caleg Kasman Lassa Tidak Memenuhi Syarat
KPU Donggala menyebutkan dokumen persyaratan administrasi calon legislatif Kasman Lassa, masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - KPU Donggala menyebutkan dokumen persyaratan administrasi calon legislatif Kasman Lassa, masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal itu dikatakan Ketua KPU Donggala M Unggul berdasarkan verifikasi akhir perbaikan oleh KPU Donggala.
M Unggul menuturkan Kasman Lassa menjadi satu diantara 78 caleg yang dinyatakan masih TMS.
“Dari 78 calon yang TMS, salah satunya beliau,” kata M Unggul, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Bawaslu Palu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tak Berlebihan Lakukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik
Diketahui Kasman Lassa juga menjadi satu-satunya dari daftar caleg yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) Donggala masih TMS.
Meskipun begitu KPU masih memberikan kesempatan bagi bacaleg untuk melakukan perbaikan administrasi pada masa pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.
Kemudian pada tanggal 12-15 Agustus KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kembali, dilanjutkan dengan penyusunan DCS pada 16-17 Agustus.
“Masih ada waktu sampai tanggal 11 Agustus 2023 untuk memperbaiki dokumen yang kurang benar,” jelas M Unggul. (*)
KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik |
![]() |
---|
Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
![]() |
---|
KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
![]() |
---|
KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.