Pemilu 2024 Sulteng

KPU Donggala Sebut Dokumen Administrasi Caleg Kasman Lassa Tidak Memenuhi Syarat

KPU Donggala menyebutkan dokumen persyaratan administrasi calon legislatif Kasman Lassa, masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Kasman Lassa 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - KPU Donggala menyebutkan dokumen persyaratan administrasi calon legislatif Kasman Lassa, masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu dikatakan Ketua KPU Donggala M Unggul berdasarkan verifikasi akhir perbaikan oleh KPU Donggala.

M Unggul menuturkan Kasman Lassa menjadi satu diantara 78 caleg yang dinyatakan masih TMS.

“Dari 78 calon yang TMS, salah satunya beliau,” kata M Unggul, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Bawaslu Palu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tak Berlebihan Lakukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik

Diketahui Kasman Lassa juga menjadi satu-satunya dari daftar caleg yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) Donggala masih TMS.

Meskipun begitu KPU masih memberikan kesempatan bagi bacaleg untuk melakukan perbaikan administrasi pada masa pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.

Kemudian pada tanggal 12-15 Agustus KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kembali, dilanjutkan dengan penyusunan DCS pada 16-17 Agustus.

“Masih ada waktu sampai tanggal 11 Agustus 2023 untuk memperbaiki dokumen yang kurang benar,” jelas M Unggul. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved