Pemilu 2024 Sulteng

Bawaslu Palu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tak Berlebihan Lakukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu ingatkan peserta Pemilihan Umum 2024, diminta tidak berlebihan dalam melakukan sosialisasi dan Pendi

Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Plt Ketua Bawaslu Kota Palu, Fery untuk menyikapi terbitnya PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu ingatkan peserta Pemilihan Umum 2024, diminta tidak berlebihan dalam melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik.

Penegasan itu disampaikan Plt Ketua Bawaslu Kota Palu, Fery untuk menyikapi terbitnya PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kata dia, dalam PKPU terbaru tersebut, mengatur dua jalur untuk memperkenalkan peserta pemilu kepada Masyarakat yaitu jalur sosialisasi dan pendidikan politik, serta jalur kampanye.

“Batas akhir waktu sosialisasi dan pendidikan politik ini adalah dimulainya masa kampanye yaitu pada 28 November 2023,” jelasnya, Rabu (9/8/2023) siang.

Baca juga: FPSMI Sulteng Aksi Tuntut Upah Buruh Naik 15 Persen

Sementara masa kampanye terang Fery, dilakukan sejak 28 November hingga sehari sebelum masa tenang yaitu 10 Februari 2024.

“Kami minta peserta pemilu untuk tidak berlebihan dalam melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik. Silakan mencermati PKPU nomor 15/2023,” jelasnya.

Kata Fery, sesuai pasal 79 dalam PKPU nomor 15/2023 tersebut, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

“Sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan dua metode yaitu pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, kemudian pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu

Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, paling lambat sehari sebelum kegiatan dilaksanakan,” jelasnya.

Baca juga: Wali Kota Palu Sampaikan Pendapat Akhir Terkait Raperda Pajak dan Retribusi ke DPRD

Fery mempersilakan peserta Pemilu yang ada di Kota Palu untuk melakukan pertemuan terbatas, dengan catatan sehari sebelum kegiatan, memberitahukan kepada KPU Kota Palu dan Bawaslu Kota Palu.

Namun dalam pertemuan terbatas tersebut, dilarang memuat unsur ajakan.

Selain itu, lanjut Fery, peserta Pemilu dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu.

“Silakan melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik, tetapi jangan berlebihan dan jangan mengarah pada upaya kampanye yang seharusnya baru dilakukan pada 28 November 2023 mendatang,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved